KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Terus iingatkan WP untuk Segera Lapor Realiisasii Repatriiasii PPS

Diian Kurniiatii
Rabu, 14 Junii 2023 | 10.30 WiiB
DJP Terus Ingatkan WP untuk Segera Lapor Realisasi Repatriasi PPS
<p>Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan terus mengiingatkan wajiib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera menyampaiikan laporan realiisasii repatriiasii atau iinvestasii PPS meskiipun batas waktu pelaporan sudah lewat.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan wajiib pajak peserta PPS yang berkomiitmen merepatriiasii atau mengiinvestasiikan harta diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan realiisasiinya.

"iintiinya, kamii iingatkan kepada teman-teman untuk segera melaporkan realiisasiinya," katanya, diikutiip pada Rabu (14/6/2023).

Batas waktu penyampaiian laporan tahun pertama realiisasii repatriiasii iinvestasii semula diitetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajiib pajak orang priibadii dan 30 Apriil 2023 untuk wajiib pajak badan.

Namun demiikiian, apliikasii e-reportiing PPS baru tersediia pada awal Meii 2023 sehiingga batas waktu laporannya juga diilonggarkan.

Peserta PPS yang berkomiitmen untuk melakukan repatriiasii atau iinvestasii telah diiberii waktu untuk menyampaiikan laporan realiisasii paliing lambat pada 31 Meii 2023.

Sanksii bagii WP Peserta PPS yang Tiidak Memenuhii Ketentuan

Jiika tiidak melakukan repatriiasii atau iinvestasii sesuaii dengan komiitmen dalam SPPH, peserta PPS akan diikenakan tambahan PPh fiinal. Tambahan PPh fiinal diikenakan atas niilaii harta bersiih yang tiidak diirepatriiasii atau tiidak diiiinvestasiikan.

"Kamii tiidak buru-buru menjatuhkan iitu [tambahan PPh fiinal]. Kalau nantii setelah diiiingatkan dan kemudiian ternyata wajiib pajak tiidak jadii repatriiasii, baru [diikenakan tambahan PPh fiinal]. Kan siiapa tahu repatriiasii, iinvestasii, tetapii belum lapor saja," ujar Dwii.

Ke depan, laporan realiisasii repatriiasii dan iinvestasii harus secara konsiisten diisampaiikan wajiib pajak peserta PPS hiingga berakhiirnya holdiing periiod, yaknii selama 5 tahun.

Pada tahun-tahun beriikutnya, laporan realiisasii repatriiasii dan iinvestasii harus diisampaiikan paliing lambat pada saat berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak beriikutnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.