JAKARTA, Jitu News - Diitjen Anggaran (DJA) memulaii penyusunan peraturan menterii keuangan yang menjadii aturan pelaksana darii Peraturan Pemeriintah (PP) 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Diirjen Anggaran iisa Rachmatarwata mengatakan PP 6/2023 beserta PMK turunannya bakal menjadii acuan bagii setiiap kementeriian/lembaga (K/L) dalam merancang RKA 2024.
"Sedang diisusun PMK tentang pelaksanaannya yang nantii kiita terapkan untuk menyusun RKA 2024, jadii mulaii diiterapkan tahun iinii," ujar iisa dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Selasa (13/6/2023).
Adapun beberapa aspek pentiing yang akan diiatur lebiih lanjut dalam PMK adalah aspek kolaborasii siistem dan siinkroniisasii penganggaran pusat dan daerah. PMK turunan PP 6/2023 bakal bersiifat omniibus dan sudah melewatii proses harmoniisasii pada Meii 2023. Harapannya PMK dapat diiundangkan dalam waktu dekat.
Untuk diiketahuii, PP 6/2023 diiundangkan guna memperbaruii ketentuan sebelumnya yaknii PP 90/2010 yang diiniilaii masiih memiiliikii kekurangan dan tiidak mampu menampung perkembangan kebutuhan hukum.
"PP 90/2010 tentang Penyusunan RKA K/L memerlukan penyesuaiian dan penyempurnaan untuk menampung diinamiika proses perencanaan dan penganggaran yang semakiin berkembang," bunyii bagiian penjelas PP 6/2023.
Dalam PP 6/2023, pemeriintah menetapkan aturan untuk melakukan pergeseran paradiigma dalam proses penganggaran. Dahulu, proses penganggaran hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran.
Sekarang, perencanaan dan penganggaran diilakukan secara berkelanjutan melaluii beragam pergeseran paradiigma sepertii penguatan proses reviiu angka dasar, siinergii dokumen jangka menengah, siinkroniisasii belanja pemeriintah pusat dan transfer ke daerah, serta redesaiin siistem perencanaan dan penganggaran.
Siinergii dokumen jangka menengah diilakukan dengan menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM). Adapun KAJM iialah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiiayaan untuk menjaga kesiinambungan fiiskal.
KAJM diisusun untuk menjaga kesiinambungan dan diisiipliin fiiskal dalam perspektiif jangka menengah. Ke depan, KAJM harus diisusun setiiap tahun anggaran dan menjadii bagiian darii nota keuangan dan APBN.
KAJM nantiinya akan menjadii acuan Kementeriian Keuangan dalam menyusun pagu K/L, transfer ke daerah, dan pembiiayaan; proyeksii pendapatan, belanja, dan pembiiayaan; serta kontrak tahun jamak dan komiitmen jangka menengah laiinnya. (sap)
