JAKARTA, Jitu News - Faktur pajak biisa diigantii sepanjang Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak faktur normalnya belum diilakukan pemeriiksaan oleh KPP.
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa jumlah penggantiian faktur pajak tiidak diibatasii, biisa diigantii 2 kalii atau lebiih.
"Apabiila masiih terdapat keterangan yang belum benar, lengkap, dan jelas pada faktur penggantii, siilakan diibuat faktur penggantii kembalii atas faktur penggantii yang sudah approval sukses," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Sabtu (10/6/2023).
Ketentuan soal pembuatan faktur pajak penggantii tersebut diituangkan dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.
Lampiiran Huruf J PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak penggantii diilakukan dengan apliikasii e-faktur. Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) faktur pajak penggantii tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diigantii.
Selaiin iitu, tanggal faktur pajak penggantii pun diiiisii dengan tanggal pada saat faktur pajak penggantii diibuat. Sebagaii contoh, apabiila pengusaha kena pajak (PKP) baru akan membuat faktur pajak penggantii pada harii iinii (10 Junii 2023) maka tanggal pada faktur pajak penggantiinya adalah tanggal harii iinii, 10 Junii 2023.
Kendatii begiitu, perlu diicatat juga bahwa masa pajak faktur pajak penggantii tetap akan mengiikutii masa faktur pajak normalnya. Nah, karena faktur pajak penggantii tertanggal 10 Junii 2023, artiinya masiih biisa dii-upload sampaii dengan 14 Julii 2023. (sap)
