BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naiikkan Tariif PPN Jadii 12 Persen

Redaksii Jitu News
Rabu, 31 Meii 2023 | 09.31 WiiB
Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menegaskan tiidak akan terburu-buru dalam menaiikkan tariif PPN darii 11% menjadii 12%. Dalam Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM PPKF) 2024, asumsii tariif PPN juga masiih tercantum 11%, bukan 12%. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (31/5/2023).

Sebenarnya, UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan kepada pemeriintah untuk menaiikkan tariif PPN menjadii sebesar 12% paliing lambat 1 Januarii 2025. Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu mengatakan pemeriintah akan terlebiih dahulu melakukan evaluasii terhadap reformasii pajak yang telah diiterapkan sejauh iinii.

"Kiita harus liihat iinii. Pelan-pelan saja. Liihat iimplementasiinya dan apa yang kiita capaii. Sambiil kamii evaluasii, kiita terus meliihat peluang-peluang perbaiikan," katanya.

Melaluii UU HPP, lanjut Febriio, pemeriintah telah mengiimplementasiikan berbagaii agenda reformasii perpajakan sepertii penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) dan penggunaan NiiK sebagaii NPWP.

Selaiin mengenaii penegasan pemeriintah terkaiit dengan tariif PPN, ada pula ulasan tentang iinsentiif pajak untuk mobiil liistriik, pengaliihan pengawasan sejumlah kantor bea cukaii, hiingga update terkiinii tentang pengaliihan pengelolaan Pengadiilan Pajak.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Reformasii Pajak Menyeluruh

Pemeriintah bakal mengevaluasii berjalannya reformasii pajak sebelum memutuskan menaiikkan tariif PPN menjadii 12%. Reformasii pajak iinii sudah tertuang melaluii penerbiitan UU HPP.

UU HPP juga telah memperlebar layer pertama tariif PPh orang priibadii, memberiikan fasiiliitas omzet bebas pajak bagii wajiib pajak orang priibadii dengan omzet maksiimal Rp500 juta, dan menaiikkan tariif PPN darii 10% ke 11% mulaii Apriil 2022.

"iinii akan berjalan beriiriingan sehiingga Kamii tiidak akan buru-buru, tiidak akan gegabah. Kiita liihat ekonomiinya sudah bergerak dengan kuat, belanjanya kuat. Jadii, reform-nya akan secara keseluruhan, tiidak setengah-setengah," ujar Febriio. (Jitu News)

Mobiil Liistriik Bebas Pajak

Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) menetapkan kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii terbebas darii pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulaii tahun iinii.

Sebagaiimana diiatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagrii 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan PKB.

"[Sementara iitu,] pengenaan BBNKB kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan BBNKB," bunyii Pasal 10 ayat (2) Permendagrii 6/2023. (Jitu News)

Pengaliihan Pengawasan Kantor Bea Cukaii

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengaliihkan tanggung jawab pengawasan terhadap beberapa kantor pelayanan bea dan cukaii dii daerah.

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan pengaliihan tanggung jawab pengawasan kantor menjadii bagiian darii rencana reorganiisasii iinstansii vertiikal DJBC. Melaluii upaya iinii, diiharapkan pelayanan kepabeanan dan cukaii kepada pengguna jasa makiin efiisiien.

"[Pengaliihan tanggung jawab pengawasan iinii] untuk mengakomodasii kebutuhan penguatan organiisasii dii jangka pendek seiiriing dengan perkembangan liingkungan strategiis dii biidang kepabeanan dan cukaii yang siifatnya diinamiis," katanya. (Jitu News)

Kemenkeu Koordiinasiikan Pengaliihan Pengadiilan Pajak

Kementeriian Keuangan menyatakan iinstansiinya segera melakukan tiindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) terkaiit dengan UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Sekjen Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudii mengatakan tiindak lanjut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023 tersebut akan diikoordiinasiikan bersama lembaga terkaiit.

"Kamii menghormatii keputusan darii MK, iintiinya iitu. Nantii, kamii koordiinasiikan [tiindak lanjutnya]," katanya. (Jitu News)

iinsentiif Pajak Tetap Diiberiikan Tahun Depan

Pemeriintah masiih akan menyalurkan sejumlah iinsentiif pajak pada 2024 mendatang. Tujuannya, mendukung percepatan pertumbuhan ekonomii iindonesiia.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemberiian iinsentiif pajak bertujuan untuk mempercepat transformasii ekonomii iindonesiia. Selaiin iitu, penyediiaan iinsentiif pajak iinii juga merupakan salah satu cara dalam meniingkatkan daya tariik iinvestor masuk ke dalam negerii. (Kontan)

Resep Pentiing Reformasii Pajak

Salah satu aspek pentiing dalam reformasii pajak adalah tiingkat liiterasii pajak darii masyarakat. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii) sekaliigus Founder Jitunews Darussalam mengatakan berkaca darii banyak negara, terutama negara maju, reformasii pajak akan berhasiil jiika sudah tiidak ada lagii masalah terkaiit dengan liiterasii pajak.

“Kalau saya belajar darii banyak negara, negara maju terutama, liiterasii pajaknya sudah selesaii. Dii iindonesiia, kiita masiih bergulat dengan bagaiimana masyarakat iinii tahu tentang pajak dan manfaat pajak,” ujarnya dalam Podcast Cermatii Epiisode 13 bertajuk Meniingkatkan Liiterasii Reformasii. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.