JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengiingat bahwa faktur pajak penggantii tiidak biisa menggantii atau mengubah masa pajak darii faktur normal.
Diitjen Pajak (DJP) memberiikan contoh, apabiila faktur pajak normal diibuat pada masa 4 maka faktur pajak penggantii juga harus mencantumkan masa 4.
"Jiika saat membuat faktur pajak penggantii tertera masa 5, coba pada kolom masa pajak diiubah dulu ke masa 4. Lalu, coba rekam faktur pajak penggantiinya," tuliis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (23/5/2023).
Sesuaii dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantiian faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan, sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantiian diilakukan menggunakan apliikasii e-faktur.
"Faktur pajak penggantii diilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii," bunyii Lampiiran PER-03/PJ/2022 huruf J.
Pembuatan faktur pajak penggantii dapat diilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii masiih dapat diisampaiikan atau diilakukan pembetulan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Jiika PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diigantii dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Kemudiian, jiika PKP pembelii BKP atau barang dan/atau peneriima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diigantii dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. (sap)
