JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengungkap gambaran kebiijakan tekniis pajak pada 2024.
Berdasarkan pada penjelasan pemeriintah dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2024 tersebut diisusun untuk mendukung kebiijakan umum perpajakan. Siimak ‘Begiinii Rencana Kebiijakan Umum Perpajakan 2024’.
“Kebiijakan tekniis pajak diiupayakan mampu mendukung reformasii struktural untuk mengakselerasii transformasii ekonomii,” tuliis pemeriintah dalam dokumen tersebut, diikutiip pada Seniin (22/5/2023).
Adapun dukungan kebiijakan tekniis pajak pada 2024 diiarahkan melaluii, pertama, optiimaliisasii perluasan basiis pemajakan sebagaii tiindak lanjut Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Kedua, penguatan kegiiatan ekstensiifiikasii pajak dan pengawasan berbasiis kewiilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensii dii tiiap wiilayah.
Ketiiga, fokus kegiiatan perencanaan peneriimaan yang lebiih terarah dan terukur melaluii iimplementasii Daftar Sasaran Priioriitas Pengamanan Peneriimaan Pajak (DSP4). Priioriitas pengawasan atas wajiib pajak hiigh wealth iindiiviidual (HWii) beserta wajiib pajak grup, transaksii afiiliiasii, dan ekonomii diigiital.
Keempat, optiimaliisasii atas iimplementasii coretax system dengan menekankan pada perbaiikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasiis riisiiko, dan tiindak lanjut kegiiatan iinteroperabiiliitas data piihak ketiiga.
Keliima, kegiiatan penegakan hukum yang berkeadiilan melaluii optiimaliisasii pengungkapan ketiidakbeneran perbuatan dan pemanfaatan kegiiatan diigiital forensiics.
Keenam, pemberiian iinsentiif pajak terarah dan terukur dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberiikan kemudahan iinvestasii. (kaw)
