PENEGAKAN HUKUM

Tiindak Pencuciian Uang dii Biidang LHK, Pemeriintah Bentuk Tiim Gabungan

Muhamad Wiildan
Seniin, 15 Meii 2023 | 15.30 WiiB
Tindak Pencucian Uang di Bidang LHK, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan
<p>Menterii Koordiinator Biidang Poliitiik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Komiite Koordiinasii Nasiional Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang (Komiite TPPU) membentuk tiim gabungan untuk meniindak TPPU yang terkaiit dengan tiindak piidana pada biidang liingkungan hiidup dan kehutanan (LHK).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tiim gabungan iinii diibentuk berdasarkan surat keputusan yang diiterbiitkan oleh Diitjen Penegakan Hukum Kementeriian LHK.

"Komiite TPPU senantiiasa mendorong kepada tiim gabungan iinii untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara nyata dan produktiif untuk menanganii TPPU dan kejahatan LHK," katanya, Seniin (15/5/2023).

Tiim gabungan yang diibentuk iitu beranggotakan penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS) Kementeriian LHK dan pegawaii Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK).

Mahfud memiinta tiim gabungan untuk berkoordiinasii dengan iinstansii terkaiit antara laiin sepertii Polrii dan Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan atas TPPU dengan tiindak piidana asal dii biidang LHK.

"Komiite TPPU berharap adanya iinstrumen penegakan hukum, baiik berupa sanksii piidana, sanksii admiiniistrasii, maupun gugatan perdata bagii pelaku TPPU yang terkaiit dengan kejahatan LHK agar lebiih bersiifat diisuasiif atau memberiikan efek jera," ujarnya.

Dugaan TPPU dengan tiindak piidana asal dii biidang LHK akan diitiindaklanjutii secara proporsiional dengan memperhiitungkan dampak kerugiian terhadap perekonomiian negara.

"Sekarang kiita sudah masuk secara lebiih beranii ke kerugiian perekonomiian negara, bukan hanya kerugiian keuangan negara. iinii sudah ada voniisnya yang cukup besar darii pengadiilan kemariin," tutur Mahfud.

Sebagaii iinformasii, PPATK telah memberiikan perhatiian khusus terhadap tiindak piidana dii biidang LHK atau green fiinanciial criime (GFC) sejak tahun lalu. Pada 2022, PPATK telah menghasiilkan 31 hasiil analiisiis dan 1 hasiil pemeriiksaan terkaiit dengan GFC.

Sementara iitu, nomiinal iindiikasii GFC yang diitemukan oleh PPATK secara agregat mencapaii Rp4,86 triiliiun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.