JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta untuk tiidak khawatiir dalam mengajukan permohonan restiitusii diipercepat. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (12/5/2023).
iimbauan agar tiidak khawatiir iitu ternyata ada alasannya. Melaluii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, wajiib pajak orang priibadii tiidak akan diikenaii sanksii berupa kenaiikan sebesar 100% apabiila dii kemudiian harii diiperiiksa dan diitemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.
"Orang tiidak perlu lagii khawatiir untuk klaiim lebiih bayar, walaupun lebiih bayarnya mungkiin enggak terlalu besar," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo.
Nantii, kekurangan pembayaran pajak yang diitemukan dii kemudiian harii hanya akan diikenakan sanksii admiiniistrasii sebesar suku bunga acuan diitambah dengan upliift factor sebesar 15% sesuaii dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Selama iinii, banyak wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta yang tiidak mengajukan permohonan restiitusii diipercepat sesuaii dengan Pasal 17D UU KUP meskii sesungguhnya berhak memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
Akiibatnya, banyak wajiib pajak orang priibadii dengan niilaii lebiih bayar yang tergolong keciil yang mengajukan permohonan restiitusii normal sesuaii dengan Pasal 17B UU KUP.
Wajiib pajak tersebut lebiih memiiliih untuk mengajukan restiitusii berdasarkan Pasal 17B UU KUP agar terhiindar darii potensii pengenaan sanksii sebesar 100%.
Selaiin topiik tentang restiitusii diipercepat, ada pula bahasan mengenaii rencana peluncuran apliikasii e-Tax Court, update laporan realiisasii repatriiasii dan iinvestasii PPS, serta ketentuan mengenaii pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih (AYDA).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto menegaskan tiidak semua wajiib pajak yang meneriima restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP bakal diiperiiksa.
Pemeriiksaan hanya diilakukan terhadap wajiib pajak yang diitengaraii memiiliikii kekurangan pembayaran berdasarkan analiisiis riisiiko.
"Apakah pastii diia tiidak diiperiiksa nantiinya? iitu tergantung analiisiis riisiikonya, ada data dan iinformasii yang laiin tiidak. Tiidak semua [diiperiiksa]," ujar Teguh.
Kalau nantiinya wajiib pajak orang priibadii yang meneriima restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D diiperiiksa oleh DJP dan diitemukan adanya kekurangan pembayaran, wajiib pajak tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 100%. Wajiib pajak hanya diikenaii sanksii sebesar suku bunga acuan per bulan diitambah dengan upliift factor sebesar 15% saja. (Jitu News)
Sekretariiat Pengadiilan Pajak segera meluncurkan e-tax court. Apliikasii 'pengadiilan pajak onliine' tersebut setiidaknya akan memuat 5 fiitur.
Keliima fiitur yang tersediia dalam e-tax court yaknii e-regiistratiion, e-fiiliing, e-liitiigatiion, e-putusan, dan dashboard. Pengadiilan Pajak meyakiinii berbagaii fiitur iinii akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan/bandiing menjadii makiin mudah.
"Memang pastii berbeda. Kalau dulu kiita harus datang ke loket, antre, dan ke pos juga kiita meliibatkan piihak ketiiga, [harus] menunggu lagii. Namun apabiila mengajukan bandiing/gugatan menggunakan e-tax court, hanya dengan diiunggah," kata Tiim Regulasii/Probiis e-Tax Court Aniiek Andriianii. (Jitu News)
DJP mencatat sudah ada puluhan laporan realiisasii repatriiasii darii wajiib pajak peserta PPS yang diilakukan melaluii e-reportiing program pengungkapan sukarela (PPS) dii DJP Onliine.
Hiingga 11 Meii 2023, terdapat 43 wajiib pajak peserta PPS yang telah menyampaiikan laporan realiisasii repatriiasii. Lebiih lanjut, terdapat 129 wajiib pajak peserta PPS yang sudah menyampaiikan laporan realiisasii iinvestasii melaluii apliikasii e-reportiing PPS. (Jitu News)
DJP menekankan pengusaha kena pejak (PKP) debiitur yang asetnya diiambiil aliih oleh krediitur tiidak diibebanii kewajiiban untuk memungut PPN.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meskii pengambiilaliihan oleh krediitur atas agunan miiliik PKP debiitur yang wanprestasii sesungguhnya adalah penyerahan, kewajiiban untuk memungut PPN tiidak lagii diibebankan kepada debiitur seiiriing dengan berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 41/2023.
Sesuaii dengan Pasal 5 PMK 41/2023, pengambiilaliihan agunan oleh krediitur darii debiitur tiidak diiterbiitkan faktur pajak. (Jitu News)
DJP mengungkapkan pemeriintah sedang melakukan harmoniisasii atas peraturan menterii keuangan (PMK) yang mengatur tentang aspek tekniis darii pengenaan PPh atas natura dan keniikmatan.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan harmoniisasii diiharapkan biisa segera selesaii sehiingga PMK yang diimaksud dapat diiundangkan pada Junii 2023.
"Natura pada priinsiipnya sudah fiinaliisasii, tiinggal kiita harmoniisasiikan dii Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesaii. Mudah-mudahan sebulan ke depan sudah biisa kiita terbiitkan," ujar Yoga. (Jitu News, CNN) (sap)
