BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Daftar Priioriitas Pengawasan Pajak Diinamiis, Biisa Diitambah/Diikurangii

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Meii 2023 | 08.57 WiiB
Daftar Prioritas Pengawasan Pajak Dinamis, Bisa Ditambah/Dikurangi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengawasan terhadap wajiib pajak yang diijalankan Diitjen Pajak (DJP) bersiifat sangat diinamiis. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (8/5/2023).

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP membuat daftar priioriitas pengawasan wajiib pajak secara berkala. Harapannya, pengawasan dapat berjalan optiimal. Daftar priioriitas iinii dapat berubah tergantung pada berbagaii faktor, sepertii data dan siituasii terkiinii.

“Daftar priioriitas pengawasan diinamiis karena mengiikutii perkembangan. Sudah pastii ada penambahan dan ada pengurangan," katanya.

Yon mengatakan DJP telah membentuk Komiite Kepatuhan sebagaii upaya mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriiksaan, hiingga penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, tugas komiite iinii juga termasuk menyusun daftar wajiib pajak yang akan diipriioriitaskan untuk diilakukan pengawasan.

Selaiin mengenaii pengawasan wajiib pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan penetapan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) secara tahun jamak atau multiiyears. Ada pula bahasan mengenaii pembuatan faktur pajak yang terlambat.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Komiite Kepatuhan dii Diitjen Pajak

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penyusunan daftar priioriitas pengawasan mempertiimbangkan dengan data dan iinformasii terkiinii. Hal iinii termasuk ketiika periiode penyampaiian SPT Tahunan 2022 selesaii. Komiite kepatuhan dapat menggunakan data darii pelaporan SPT Tahunan untuk menyusun daftar priioriitas pengawasan wajiib pajak.

"Diia boleh saja diitambah atau diikurangii datanya, sepanjang diia biisa memberiikan alasannya. Makanya ada diibentuk Komiite Kepatuhan," ujarnya.

Pembentukan Komiite Kepatuhan juga akan melengkapii iimplementasii siistem compliiance riisk management (CRM) untuk melakukan pengawasan wajiib pajak. Siimak pula ‘Agar CRM Efektiif, Perlu Diikombiinasiikan dengan Komiite Kepatuhan’. (Jitu News)

Penetapan Cukaii Rokok 2 Tahunan

Kasubdiit Tariif Cukaii dan Harga Dasar Diirektorat Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC Akbar Harfiianto mengatakan penetapan kebiijakan cukaii multiiyear memberii kepastiian bagii pelaku iindustrii. Mereka akan lebiih mudah menyusun rencana biisniis, termasuk produksii rokok dan harga jual ecerannya.

"Kamii mencoba untuk membuat mekaniisme [penetapan tariif cukaii dalam] 2 tahunan," katanya.

Akbar menuturkan kebiijakan tariif cukaii seriing kalii meniimbulkan ketiidakpastiian bagii pelaku iindustrii, terutama CHT yang tren kenaiikannya hampiir diilakukan setiiap tahun. Kondiisii iitu membuat pelaku iindustrii kesuliitan merancang perencanaan produksii serta menetapkan harga jual eceran. (Jitu News)

Penyederhanaan Struktur Tariif Cukaii Rokok

Pemeriintah terus mengkajii peluang untuk kembalii menyederhanakan struktur tariif CHT. Kasubdiit Tariif Cukaii dan Harga Dasar Diirektorat Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC Akbar Harfiianto mengatakan pemeriintah perlu berhatii-hatii karena penyederhanaan lapiisan tariif diikhawatiirkan memperlemah daya saiing produsen skala keciil dan menengah.

"Darii Kementeriian Keuangan kiita memang mengarah pada penyederhanaan. Namun, kiita memperhatiikan siisii kemampuan iindustrii," katanya.

Akbar mengatakan siimpliifiikasii tariif CHT telah melaluii proses yang panjang. Pada 2009, struktur tariif CHT mencapaii 19 layer. Kemudiian, tariif diisederhanakan secara bertahap menjadii hanya 8 layer pada 2022. Diia meniilaii 8 layer tariif CHT yang berlaku saat iinii sudah cukup efektiif. (Jitu News)

Faktur Pajak

DJP menegaskan faktur pajak masiih biisa diibuat sepanjang belum melewatii 3 bulan setelah saat faktur pajak harus diibuat. Sesuaii dengan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak terlambat diibuat jiika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewatii saat faktur pajak seharusnya diibuat.

“Sepanjang belum melewatii 3 bulan (Pasal 33) setelah saat faktur pajak harus diibuat maka faktur pajak masiih biisa diibuat. Namun, merupakan faktur pajak terlambat,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii Twiitter. Siimak ‘Faktur Pajak Biisa Diibuat tapii Terlambat, Asal Tiidak Lewatii Waktu iinii’. (Jitu News)

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Adanya kebiijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan menurunkan peneriimaan pajak daerah bagii pemeriintah proviinsii (pemprov).

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, bagiian PKB dan BBNKB yang selama iinii diibagiihasiilkan oleh pemprov kepada pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) akan langsung diiteriima oleh pemkab/pemkot melaluii mekaniisme setoran yang diipiisahkan (spliit payment).

Walau peneriimaan pemprov berpotensii turun, peneriimaan pajak oleh pemkab/pemkot dii proviinsii terkaiit bakal naiik. "Kalau peneriimaan kabupaten/kota membaiik, tentu dampaknya nantii kan ke proviinsii," ujar Diirektur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriiyanto. (Jitu News)

RUU Perampasan Aset

Menterii Koordiinator Biidang Poliitiik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaiim Surat Presiiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah diikiiriimkan ke DPR. Surpres telah diitandatanganii Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) dan diikiiriimkan kepada DPR pada 4 Meii 2023.

"Presiiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu, Surpres kepada DPR yang diilampiirii dengan RUU Perampasan Aset dalam Tiindak Piidana," katanya.

Mahfud menambahkan presiiden juga sudah mengeluarkan surat yang beriisii tentang penugasan oleh presiiden kepada kementeriian/lembaga (K/L) terkaiit untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.