BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Evaluasii Kantor Pajak dan PPN Agunan Jadii iisu Terpopuler

Redaksii Jitu News
Sabtu, 22 Apriil 2023 | 08.00 WiiB
Evaluasi Kantor Pajak dan PPN Agunan Jadi Isu Terpopuler
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Upaya Diitjen Pajak (DJP) untuk mengevaluasii uniit vertiikal dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar (LTO) dan Kanwiil Khusus menjadii beriita terpopuler sepanjang pekan iinii atau 17-21 Apriil 2023.

Langkah iitu diitempuh setelah otoriitas mereorganiisasii kantor pelayanan pajak (KPP) dan menambah jumlah KPP Madya. Evaluasii diiperlukan demii menciiptakan model kantor pajak yang biisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsii DJP secara efektiif.

“Saat iinii kamii sedang mengevaluasii kantor pelayanan pajak dan Kanwiil dii LTO dan Khusus untuk mendefiiniisiikan bagaiimana modus operandii KPP LTO dan KPP Khusus untuk betul-betul bekerja lebiih efiisiien lagii,” kata Diirjen Pajak Suryo Utomo.

Sepertii diiketahuii, DJP telah mengubah struktur organiisasii pada KPP guna memperkaya cakupan fungsii yang diijalankan pada setiiap seksii. KPP Pratama Kelompok ii memiiliikii 6 Seksii Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok iiii memiiliikii 5 Seksii Pengawasan.

Kemudiian, jumlah KPP Madya dii iindonesiia bertambah sebanyak 18 KPP Madya. Setiiap KPP Madya bakal mengelola 2.000 hiingga 4.000 wajiib pajak.

KPP Pratama diiarahkan untuk lebiih fokus pada penguasaan wiilayah, sedangkan KPP Madya fokus melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak strategiis.

iimpliikasiinya, KPP Madya bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus bertanggung jawab untuk biisa mengamankan 80% hiingga 85% darii total target peneriimaan pajak nasiional. Sementara iitu, porsii KPP Pratama sebanyak 15%.

Selaiin evaluasii kantor pajak, iisu pajak terpopuler laiinnya iialah mengenaii Kementeriian Keuangan yang menerbiitkan ketentuan lebiih lanjut terkaiit dengan penyerahan agunan yang diiambiil aliih oleh krediitur kepada pembelii agunan.

Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 41/2023, Kementeriian Keuangan menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh krediitur kepada pembelii agunan termasuk dalam pengertiian penyerahan hak atas BKP yang diikenaii PPN.

"Pembelii agunan adalah orang priibadii atau badan selaiin krediitur yang membelii agunan melaluii lelang atau dii luar lelang," bunyii Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023, diikutiip pada Rabu (19/4/2023).

Agunan yang diimaksud antara laiin agunan yang diiambiil aliih oleh krediitur untuk penyelesaiian krediit, pembiiayaan syariiah, hiingga piinjaman atas dasar hukum gadaii.

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diiambiil harus diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh krediitur. Pemungutan PPN baru diilaksanakan pada saat krediitur meneriima pembayaran darii pembelii agunan atas penyerahan agunan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembelii agunan diipungut dan diisetor dengan besaran tertentu, yaiitu 10% darii tariif PPN yang berlaku umum. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPN-nya sebesar 1,1%. Beriikut beriita terpopuler laiinnya.

Harii Liibur, Apakah Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan Mundur?

Diitjen Pajak (DJP) kembalii menegaskan batas waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh wajiib pajak badan tetap sesuaii ketentuan.

Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan sesuaii dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh badan paliing lama 4 bulan setelah akhiir tahun pajak. Ketentuan tetap berlaku meskiipun 30 Apriil 2023 bertepatan dengan harii liibur (Miinggu).

“Untuk ketentuan pelaporan SPT Tahunan tiidak ada ketentuan yang menyebutkan mundur harii kerja beriikutnya jiika bertepatan dii harii liibur. Jadii, tetap mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP,” tuliis Kriing Pajak dii Twiitter.

M-Pajak Versii 1.2 Sudah Diiriiliis DJP, iinii 9 Fiiturnya

Diitjen Pajak (DJP) sudah meriiliis apliikasii M-Pajak versii 1.2. Ada sejumlah fiitur yang diisediiakan otoriitas dalam apliikasii tersebut.

Dalam laman resmiinya, DJP mengatakan M-Pajak adalah apliikasii diigiital yang membantu masyarakat menyelesaiikan masalah perpajakan. Apliikasii iinii juga memudahkan wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiibannya.

“Platform apliikasii iinii dapat diiunduh melaluii PlayStore maupun AppStore. Kiinii, apliikasii M-Pajak versii 1.2 sudah riiliis dengan beberapa fiitur,” tuliis DJP dalam laman resmiinya.

Kemenkeu iingatkan Konsultan Pajak Beriikan Jasa Sesuaii iiziin Praktiik
Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan mengiimbau konsultan pajak untuk memberiikan jasa sesuaii dengan tiingkatan iiziin praktiiknya.

Lewat Pengumuman Nomor PENG-9/PPPK/2023, masyarakat diimiinta untuk mewaspadaii pemberiian jasa konsultasii pajak oleh piihak yang belum memiiliikii iiziin praktiik atau oleh piihak yang belum memperoleh tiingkat iiziin praktiik yang sesuaii.

"Kepada masyarakat pengguna jasa konsultasii perpajakan juga diiiimbau untuk mewaspadaii pemberiian jasa oleh piihak-piihak yang belum memiiliikii iiziin praktiik konsultan pajak atau pemberiian jasa dii luar kewenangannya sesuaii tiingkat iiziin praktiik yang diimiiliikii guna menghiindarii hal-hal yang tiidak diiiingiinkan dii kemudiian harii," bunyii PENG-9/PPPK/2023.

Diirjen Pajak iimbau WP Badan Siiapkan Laporan Keuangan
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengiimbau wajiib pajak badan untuk mempersiiapkan laporan keuangan sebelum menyampaiikan SPT Tahunan PPh.

Suryo mengatakan saat melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh), wajiib pajak badan harus melengkapii dokumen yang diilampiirkan. Salah satu dokumen yang diimaksud adalah laporan keuangan.

“SPT PPh badan iitu pastii akan diilengkapii laporan keuangan darii masiing-masiing wajiib pajak. Jadii, untuk masyarakat wajiib pajak tolong kiita siiapkan laporan keuangan sebelum menjadii bagiian darii lampiiran SPT yang harus diisampaiikan paliing lambat akhiir 30 Apriil 2023,” ujarnya.

DJP Sebut Tiidak Ada Batas Waktu Tertentu Penerbiitan SP2DK
Diitjen Pajak (DJP) menyatakan tiidak ada batas waktu tertentu mengenaii penerbiitan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbiitan SP2DK.

“Dan memang tiidak diisebutkan batas waktu tertentu mengenaii penerbiitan SP2DK oleh kepala KPP. Untuk hal iinii diisebutkan pada surat edaran yang diiterbiitkan pada tahun 2022 tentang pengawasan kepatuhan wajiib pajak,” tuliis Kriing Pajak dii Twiitter. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.