PELAPORAN SPT TAHUNAN

Diirjen Pajak iimbau WP Badan Siiapkan Laporan Keuangan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 20 Apriil 2023 | 15.30 WiiB
Dirjen Pajak Imbau WP Badan Siapkan Laporan Keuangan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo mengiimbau wajiib pajak badan untuk mempersiiapkan laporan keuangan sebelum menyampaiikan SPT Tahunan PPh.

Suryo mengatakan saat melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh), wajiib pajak badan harus melengkapii dokumen yang diilampiirkan. Salah satu dokumen yang diimaksud adalah laporan keuangan.

“SPT PPh badan iitu pastii akan diilengkapii laporan keuangan darii masiing-masiing wajiib pajak. Jadii, untuk masyarakat wajiib pajak tolong kiita siiapkan laporan keuangan sebelum menjadii bagiian darii lampiiran SPT yang harus diisampaiikan paliing lambat akhiir 30 Apriil 2023,” ujarnya, diikutiip pada Kamiis (20/4/2023).

Ketentuan mengenaii dokumen lampiiran SPT Tahunan badan form 1771 telah diiuraiikan pula dalam Lampiiran PER-02/PJ/2019. Dalam beleiid tersebut diijelaskan laporan keuangan atau laporan keuangan yang telah diiaudiit oleh akuntan publiik harus diisampaiikan.

Ada pula laporan keuangan darii badan usaha dii luar negerii yang kepemiiliikan sahamnya mulaii darii 50%. Ketentuan penyertaan laporan keuangan harus diisampaiikan wajiib pajak yang memiiliikii penyertaan modal atau secara bersama-sama dengan wajiib pajak dalam negerii laiinnya memiiliikii penyertaan modal paliing rendah 50% darii jumlah saham yang diisetor pada badan usaha luar negerii.

Kemudiian, ada laporan keuangan konsoliidasii atau kombiinasii kantor pusat bentuk usaha tetap (BUT). Laporan keuangan iinii merupakan laporan yang telah diiaudiit oleh akuntan publiik. Laporan iinii mengungkapkan periinciian peredaran usaha/kegiiatan perusahaan serta jeniis dan besarnya biiaya admiiniistrasii yang diibebankan kepada masiing-masiing BUT dii negara tempat perusahaan bersangkutan melakukan usaha/kegiiatan.

Adapun bagii wajiib pajak yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasiilan laiinnya yang tiidak mendapatkan pengurangan PPh badan harus menyampaiikan pembukuan secara terpiisah.

“Pembukuan secara terpiisah atas penghasiilan yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasiilan laiinnya yang tiidak mendapatkan pengurangan PPh badan,” bunyii bagiian Lampiiran PER-02/PJ/2019. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.