JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan tiidak ada batas waktu tertentu mengenaii penerbiitan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbiitan SP2DK.
“Dan memang tiidak diisebutkan batas waktu tertentu mengenaii penerbiitan SP2DK oleh kepala KPP. Untuk hal iinii diisebutkan pada surat edaran yang diiterbiitkan pada tahun 2022 tentang pengawasan kepatuhan wajiib pajak,” tuliis Kriing Pajak dii Twiitter, diikutiip pada Rabu (19/4/2023).
Sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, penerbiitan SP2DK diilakukan melaluii siistem iinformasii pengawasan dan diitandatangaii oleh kepala KPP. Adapun SP2DK diisampaiikan kepada wajiib pajak dengan beberapa cara paliing lama 3 harii kerja sejak tanggal penerbiitan.
Adapun cara yang diimaksud, pertama, diikiiriimkan melaluii faksiimiile. Kedua, diikiiriimkan menggunakan jasa pos/kuriir/ekspediisii dengan buktii pengiiriiman surat. Ketiiga, diiserahkan langsung kepada wajiib pajak melaluii kunjungan atau pada saat wajiib pajak datang ke KPP.
Selaiin iitu, SP2DK juga diisampaiikan secara elektroniik melaluii akun DJP Onliine miiliik wajiib pajak. Penyampaiian iinii diilakukan jiika wajiib pajak telah mengaktiifkan akun DJP Onliine miiliiknya dan DJP Onliine telah mengakomodasii penyampaiian SP2DK elektroniik.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2021 diisebutkan SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan KPP untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan.
Sebagaii iinformasii kembalii, produksii SP2DK dan jumlah wajiib pajak yang meneriimanya pada 2021 mengalamii kenaiikan diibandiingkan kiinerja pada 2020. Kendatii demiikiian, niilaii SP2DK dan LHP2DK yang terbiit tercatat lebiih rendah. Siimak ‘Produksii SP2DK 2021 dan Jumlah Wajiib Pajak Peneriima Naiik’. (kaw)
