JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan kembalii adanya kriiteriia pemeriiksaan untuk pengujiian kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan ketentuan terkaiit dengan kriiteriia pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan sudah diimuat dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
“Ruang liingkup pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dapat meliiputii satu, beberapa, atau seluruh jeniis pajak, baiik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” bunyii Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 4, kriiteriia yang diimaksud antara laiin, pertama, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar. Data konkret merupakan data yang diiperoleh atau diimiiliikii diirjen pajak. Data iitu berupa hasiil klariifiikasii atau konfiirmasii faktur pajak. Biisa juga buktii pemotongan atau pemungutan PPh.
Ada pula data perpajakan terkaiit dengan wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah diitegur secara tertuliis, SPT tiidak diisampaiikan pada waktunya sebagaiimana diitentukan dalam Surat Teguran.
Kemudiian, biisa juga data berupa buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Ketiiga, wajiib pajak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) yang menyatakan lebiih bayar, selaiin yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud pada kriiteriia pertama.
Keempat, wajiib pajak yang telah diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak. Keliima, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii. Keenam, wajiib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, liikuiidasii, pembubaran, atau akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya.
Ketujuh, wajiib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena diilakukannya peniilaiian kembalii aktiiva tetap.
Kedelapan, wajiib pajak tiidak menyampaiikan atau menyampaiikan SPT tetapii melampauii jangka waktu yang telah diitetapkan dalam surat teguran yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan pada analiisiis riisiiko.
Kesembiilan, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko. Ketentuan mengenaii analiisiis riisiiko diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepuluh, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP serta telah diiberiikan pengembaliian pajak masukan atau telah mengkrediitkan pajak masukan. (kaw)
