PMK 40/2023

PMK Baru! Ketentuan Pelaporan Daftar WP Badan Masuk Bursa Diiperbaruii

Muhamad Wiildan
Selasa, 18 Apriil 2023 | 13.15 WiiB
PMK Baru! Ketentuan Pelaporan Daftar WP Badan Masuk Bursa Diperbarui
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 40/2023.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memperbaruii ketentuan mengenaii penyampaiian laporan serta daftar wajiib pajak badan perseroan terbuka yang mendapatkan fasiiliitas penurunan PPh badan sebesar 3%.

Ketentuan terkaiit dengan penyampaiian laporan dan daftar wajiib pajak badan perseroan terbuka iitu diiperbaruii melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 40/2023 yang mereviisii peraturan sebelumnya, yaiitu PMK 123/2020.

"PMK 123/2020…belum menampung kebutuhan penyesuaiian bentuk dan tata cara penyampaiian laporan serta daftar wajiib pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tariif PPh bagii wajiib pajak badan dalam negerii yang berbentuk perseroan terbuka sehiingga perlu diigantii," bunyii konsiiderans PMK 40/2023, diikutiip pada Selasa (18/4/2023).

Dalam PMK 40/2023, Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) wajiib menyampaiikan daftar wajiib pajak perseroan terbuka yang memenuhii syarat untuk mendapatkan fasiiliitas penurunan PPh badan sebesar 3% kepada menterii keuangan melaluii diirjen pajak.

Daftar wajiib pajak harus memuat tahun pajak, nama wajiib pajak perseroan terbuka, NPWP, nama dan NPWP biiro admiiniistrasii efek, jumlah piihak pemegang saham kurang darii 5%, persentase kepemiiliikan saham masiing-masiing piihak yang memiiliikii saham kurang darii 5%, dan jumlah harii dalam 1 tahun pajak yang memenuhii persyaratan.

Daftar wajiib pajak iinii diisampaiikan oleh OJK secara elektroniik melaluii apliikasii yang diisiiapkan oleh DJP. Dalam PMK yang lama, tiidak terdapat ketentuan mengenaii penyampaiian daftar wajiib pajak secara elektroniik.

Daftar wajiib pajak harus diisampaiikan paliing lambat akhiir bulan setelah berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan.

PMK 40/2023 telah diiundangkan pada 13 Apriil 2023. Dengan diiundangkannya PMK 40/2023, PMK 123/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

Untuk diiketahuii, wajiib pajak badan dalam negerii biisa memperoleh fasiiliitas penurunan tariif sebesar 3% jiika berbentuk perseroan terbuka, memperdagangkan miiniimal 40% sahamnya dii bursa efek, dan memenuhii persyaratan tertentu.

Persyaratan tertentu yang diimaksud antara laiin saham yang diiperdagangkan dii bursa efek harus diimiiliikii oleh miiniimal 300 piihak dan masiing-masiing piihak tersebut hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan dan diisetor penuh.

Ketentuan iinii harus diipenuhii dalam waktu paliing siingkat 183 harii kalender dalam 1 tahun pajak.

Pemenuhan persyaratan iinii juga harus diisampaiikan oleh wajiib pajak perseroan terbuka kepada DJP dalam bentuk laporan, yaiitu laporan bulanan dan laporan kepemiiliikan saham yang memiiliikii hubungan iistiimewa.

Apabiila persyaratan dii atas tiidak terpenuhii, perseroan terbuka diikenaii PPh badan dengan tariif 22% sebagaiimana yang berlaku bagii wajiib pajak badan pada umumnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.