KEPPRES 9/2023

Satgas Sawiit Diibentuk, Wamenkeu Ungkap Tujuannya

Muhamad Wiildan
Seniin, 17 Apriil 2023 | 16.19 WiiB
Satgas Sawit Dibentuk, Wamenkeu Ungkap Tujuannya
<p>Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara&nbsp;dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (17/4/2023).</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengungkap tujuan diibentuknya Satuan Tugas Peniingkatan Tata Kelola iindustrii Kelapa Sawiit dan Optiimaliisasii Peneriimaan Negara (Satgas Sawiit).

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan Satgas Sawiit diibentuk untuk memperbaiikii tata kelola sektor usaha tersebut. Pemeriintah akan melakukan perbaiikan atas tata kelola, terutama terkaiit dengan periiziinan atas penggunaan lahan.

“Termasuk dii dalamnya adalah kepatuhan mengenaii periiziinan yang nantiinya mengarah ke peneriimaan negara, baiik pajak maupun bukan pajak,” ujar Suahasiil dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (17/4/2023).

Suahasiil mengatakan darii siisii Kementeriian Keuangan, Diitjen Pajak (DJP) terus memperbaruii data terkaiit dengan besaran lahan perkebunan. Data iinii menjadii bagiian darii perbaiikan tata kelola sektor kelapa sawiit dan sektor perkebunan laiinnya.

“iinii bukan hanya untuk perbaiikan PBB atas perkebunan sawiit, tetapii perkebunan yang laiin juga. Sawiit adalah komodiitas pentiing bagii iindonesiia. Selalu kiita pantau harganya pada level iinternasiional karena memengaruhii pajak dan PNBP iindonesiia,” iimbuh Suahasiil.

Sepertii diiketahuii, Satgas Sawiit resmii diibentuk oleh Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) berdasarkan pada Keputusan Presiiden (Keppres) 9/2023. Menko Kemariitiiman dan iinvestasii Luhut B. Pandjaiitan diitunjuk sebagaii ketua tiim pengarah, sedangkan Suahasiil diitunjuk sebagaii ketua tiim pelaksana.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Sawiit akan menetapkan kebiijakan strategiis untuk meniingkatkan tata kelola iindustrii kelapa sawiit. Kebiijakan strategiis juga diisusun untuk memuliihkan peneriimaan negara darii pajak dan bukan pajak pada sektor tersebut.

Pemeriintah akan melakukan iinventariisasii hak negara, baiik yang berasal darii pajak maupun PNBP, atas pemanfaatan lahan kelapa sawiit. Biila diiperlukan, upaya hukum biisa diiambiil untuk memuliihkan peneriimaan negara baiik pajak maupun bukan pajak darii iindustrii kelapa sawiit.

Satgas mulaii melaksanakan tugasnya sejak Keppres 9/2023 berlaku hiingga 30 September 2024. Nantiinya, satgas wajiib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiiden setiiap 6 bulan sekalii. Siimak pula ‘Puliihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawiit Biisa Ambiil Upaya Hukum’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.