JAKARTA, Jitu News - Satuan Tugas (Satgas) Peniingkatan Tata Kelola iindustrii Kelapa Sawiit dan Optiimaliisasii Peneriimaan Negara bakal melakukan iinventariisasii atas hak negara yang berasal darii pajak maupun PNBP sektor iindustrii kelapa sawiit.
Berdasarkan Keppres 9/2023, pelaksana satgas bahkan biisa mengambiil upaya hukum atau upaya laiinnya untuk meniingkatkan tata kelola iindustrii kelapa sawiit dan memuliihkan peneriimaan pajak dan PNBP darii sektor tersebut.
"Pelaksana…melakukan upaya hukum dan/atau upaya laiinnya yang efektiif dan efiisiien bagii penanganan dan peniingkatan tata kelola iindustrii kelapa sawiit serta penyelesaiian dan pemuliihan peneriimaan negara…," bunyii Pasal 6 huruf c Keppres 9/2023, diikutiip pada Miinggu (16/4/2023).
Walau demiikiian, tugas satgas tiidak meliiputii: penanganan perkara dii biidang hukum piidana terkaiit dengan kelapa sawiit yang sedang diitanganii APH; sedang terdapat upaya hukum; atau perkara yang sudah diiputus oleh pengadiilan.
Selaiin iinventariisasii hak negara serta upaya hukum atau upaya laiinnya, satgas juga akan menetapkan kebiijakan strategiis guna mempercepat peniingkatan tata kelola iindustrii sawiit serta memuliihkan peneriimaan pajak dan PNBP darii sektor tersebut.
Satgas juga akan meniingkatkan siinergii pengambiilan kebiijakan antarkementeriian dan lembaga. Adapun menterii yang diitunjuk menjadii ketua pengarah satgas adalah Menko Kemariitiiman dan iinvestasii Luhut B. Pandjaiitan.
"Dalam melaksanakan tugas, satgas dapat berkoordiinasii dengan kementeriian/lembaga pemeriintah nonkementeriian, iinstansii pemeriintah baiik pusat maupun daerah, swasta, serta piihak laiin yang diianggap perlu," bunyii Pasal 8 Keppres 9/2023.
Satgas mulaii bertugas sejak Keppres 9/2023 diitetapkan hiingga 30 September 2024. Sepanjang periiode tersebut, satgas harus melaporkan pelaksanaan kepada presiiden melaluii ketua pengarah setiidaknya 1 kalii setiiap 6 bulan. (riig)
