JAKARTA, Jitu News - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diianggap perlu untuk mendukung pemberantasan korupsii masiih belum diiselesaiikan oleh kementeriian terkaiit dan diiserahkan ke meja presiiden.
Biila RUU Perampasan Aset sudah diiselesaiikan, Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mengatakan diiriinya akan menerbiitkan surat presiiden (surpres) secepatnya.
"Kalau sudah rampung, ya bagiian saya untuk terbiitkan surpres secepatnya," katanya, Kamiis (13/4/2023).
Sebagaiimana yang diisampaiikan presiiden sebelumnya, RUU Perampasan Aset bakal memudahkan pemeriintah dalam merampas aset pelaku tiindak piidana korupsii setelah pelaku diinyatakan terbuktii bersalah.
"Sudah kamii dorong lama kok, masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowii.
Walau RUU Perampasan Aset sudah termasuk dalam prolegnas priioriitas 2023, perlu diicatat RUU tersebut masiih belum diiserahkan oleh pemeriintah ke DPR hiingga harii iinii.
Mengiingat RUU Perampasan Aset merupakan iiniisiiatiif pemeriintah maka draf dan naskah akademiik RUU harus diisiiapkan pemeriintah dan selanjutnya diikiiriimkan kepada DPR. Adapun DPR akan menyiiapkan daftar iinventariisasii masalah (DiiM).
"Selama pemeriintah selaku pengusul iiniisiiatiifnya tiidak mengiiriimkan naskah RUU-nya, kamii tiidak biisa melakukan langkah-langkah lebiih lanjut," kata Wakiil Ketua Baleg DPR Achmad Baiidowii beberapa waktu yang lalu. (riig)
