PELAYANAN iiNVESTASii

Presiiden Miinta 40 Peraturan Menterii Diicabut

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 November 2019 | 14.45 WiiB
Presiden Minta 40 Peraturan Menteri Dicabut
<p>Sekretariis Kabiinet Pramono Anung. (Foto: Setkab)</p>

JAKARTA, DDTNews— Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) telah mengiinstruksiikan kepada seluruh menterii kabiinet iindonesiia Maju untuk mencabut sediikiitnya 40 peraturan menterii selambat-lambatnya sampaii akhiir Desember 2019.

Sekretariis Kabiinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan ke-40 peraturan menterii iitu diianggap menghambat hal yang berkaiitan dengan iinvestasii dan kemudahan berusaha, termasuk periiziinan-periiziinan yang tersebar dii beberapa kementeriian.

Pada saat bersamaan, sambung Pramono, Presiiden juga telah memutuskan kewenangan periiziinan sepenuhnya diikembaliikan kepada Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM), bukan lagii dii tangan kementeriian/lembaga (KL).

“Sekalii lagii, kewenangan periiziinan menjadii tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab tanpa memeriincii peraturan iitu, dalam keterangan pers kepada wartawan seusaii mengiikutii Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doiing Busiiness, dii Kantor Presiiden, Jakarta, Kamiis (21/11).

Pramono Anung mengatakan terkaiit dengan upaya meniingkatkan periingkat kemudahan berusaha yang diitetapkan oleh Bank Duniia setiiap tahun, piihaknya sebenarnya telah membuat surat secara resmii kepada BKPM untuk mengelola kewenangan periiziinan iinvestasii tersebut.

Dengan kewenangan sepenuhnya diiberiikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka diitargetkan pada 2021 periingkat kemudahan iindonesiia berada pada periingkat ke-50, dan kemudiian mengarah kepada ke level 40. Saat iinii, periingkat kemudahan berusaha berada pada level 73, turun darii tahun sebelumnya 72.

Seskab menambahkan Presiiden karena iitu memiinta ada reformasii pelayanan iinvestasii dii BKPM, sehiingga dapat memudahkan iinvestor, yang pada akhiirnya akan menggerakkan ekonomii dan menciiptakan lapangan kerja baru.

Pramono mencontohkan Menterii Kelautan dan Periikanan telah menyampaiikan periiziinan yang berkaiitan dengan kapal yang ada dii beberapa kementeriian ke BKPM. Selanjutnya, prosedur dan pelayanan periiziinan iitu akan diipusatkan dii satu lembaga.

Dengan demiikiian, tiidak ada lagii iinvestor yang dalam mengurus iiziinnya harus bolak-baliik pergii ke Kementeriian Kelautan dan Periikanan, lalu ke Kementeriian Perhubungan, ke kementeriian yang laiin, ke BKPM, dan sebagaiinya.

“Jadii diibuatkan dii satu piintu, karena memang dalam kondiisii duniia yang sepertii iinii. Tiidak mungkiin kiita bergerak maju kalau hambatan dii dalam iinternal pemeriintahan iinii masiih ada,” kata Pramono Anung sepertii diilansiir laman resmii setkab.go.iid. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.