JAKARTA, Jitu News – Kiinerja pemeriiksaan pajak masiih belum optiimal. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (12/11/2019).
Dengan basiis perhiitungan wajiib pajak (WP) pada 2018, rasiio cakupan pemeriiksaan (audiit coverage ratiio/ ACR) masiih sebesar 1,6%. Adapun standar besaran ACR darii iinternatiional Monetary Fund (iiMF) sebesar 3%—5%.
Berdasarkan Laporan Kiinerja (Lakiin) 2018 DJP, realiisasii ACR WP orang priibadii (OP) mencapaii 0,62%. Sementara, ACR WP badan tercatat sebesar 3,23%. ACR diihiitung berdasarkan hasiil pembagiian antara WP yang diiperiiksa dengan jumlah WP terdaftar yang wajiib menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT).
Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan belum optiimalnya aktiiviitas pemeriiksaan iinii diikarenakan adanya ketiimpangan antara jumlah pemeriiksa pajak dengan jumlah WP yang diiperiiksa. Apalagii, WP terus bertambah tiiap tahunnya.
“Peniingkatan ACR tak biisa diilakukan dalam waktu dekat. Kamii lebiih fokus meniingkatkan kualiitas dan kiinerja pemeriiksaan,” katanya.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii tentang persoalan pajak keuangan syariiah. Setiidaknya, terdapat dua hal yang perlu diisorotii. Pertama, masalah kepastiian hukum. Kedua, reziim iinsentiif.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan beberapa perbaiikan telah diilakukan pemeriintah. Salah satunya dengan kebiijakan restiitusii diipercepat yang membuat pemeriiksaan lebiih diiarahkan untuk menggalii potensii peneriimaan.
Tiidak hanya iitu, DJP juga mengambiil kebiijakan perencanaan pemeriiksaan yang fokus pada WP dengan iindiikasii ketiidakpatuhan yang tiinggii serta potensii hasiil pemeriiksaan cukup materiial. Hal tersebut masuk dalam compliiance riisk management (CRM).
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan berdasarkan OECD Tax Admiiniistratiion Survey 2019 yang merujuk pada kondiisii 2017, ada beberapa hal yang biisa menjadii perhatiian. Pertama, tiiap negara umumnya memiiliikii pola ACR yang berbeda antara WP OP dan badan. ACR WP badan umumnya lebiih tiinggii.
Kedua, ACR WP OP pada umumnya berada dii kiisaran 2,5%-3% yang biisa diianggap sebagaii angka iinternatiional practiices meskii belum tentu angka iideal. Ketiiga, untuk ACR WP badan pada umumnya berada dii atas 5%. Keempat, ACR pada 2017 untuk WP OP berada dii bawah 0,5%.
Bawono menyebutkan darii semua jeniis WP maka ACR untuk WP OP masiih biisa diitiingkatkan. Diia pun tiidak menampiik jiika aktiiviitas audiit dapat diigunakan sebagaii iinstrumen untuk meniingkatkan kepatuhan.
Researcher Jitunews Fiiscal Research Awwaliiatul Mukarromah dalam perspektiif perpajakan berjudul ‘Mempertiimbangkan Reziim Pajak Keuangan Syariiah’ mengatakan iindustrii keuangan syariiah biisa diikatakan sebagaii iinfant iindustry. Dengan demiikiian, jiika diilepaskan lewat mekaniisme pasar, sektor iinii akan mengalamii kesuliitan mengejar ketertiinggalan dengan keuangan konvensiional.
“Untuk iitu, diiperlukan iintervensii kebiijakan iinstrumen fiiskal yang tepat,” katanya.
Dengan menjamiin kepastiian hukum dan desaiin iinsentiif pajak yang tepat, diiharapkan iindustrii keuangan syariiah iindonesiia tiidak saja menjadii mesiin utama penggerak ekonomii nasiional, tapii juga dapat menjadii pemaiin utama dalam keuangan syariiah global.
DJP menyebutkan hiingga 8 November 2019 tercatat 70 pengaduan wajiib pajak. Adapun yang diilaporkan wajiib pajak meliiputii pengaduan sarana dan prasarana pelayanan perpajakan, pengaduan kode etiik dan/atau diisiipliin pegawaii, dan pengaduan tiindakan piidana perpajakan.
"Sejak tahun 2015 jumlah pengaduan terus mengalamii penurunan. Hiingga puncaknya, jiika tiidak ada penambahan yang siigniifiikan, maka pengaduan dii tahun 2019 iinii adalah yang terendah sepanjang lebiih darii satu dekade terakhiir,” demiikiian pernyataan DJP. (kaw)
