JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyiiapkan beberapa rencana kerja untuk meniingkatkan kepastiian bagii wajiib pajak. Kebiijakan tersebut diiharapkan mampu meniingkatkan daya saiing iindonesiia dalam menariik iinvestasii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bentuk kepastiian pajak darii kacamata otoriitas adalah memberiikan kemudahan dalam admiiniistrasii perpajakan. Menurutnya, kemudahan tesebut diitujukan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
“Kemudahan dalam admiiniistrasii perpajakan serta penurunan beban pajak korelasiinya lebiih kepada peniingkatan kepatuhan para wajiib pajak,” katanya kepada Jitu News, Selasa (29/10/2019).
Hestu melanjutkan dengan memberiikan kemudahan tersebut maka sebagaii gantiinya, otoriitas akan melakukan pengawasan dan langkah penegakan hukum. Kedua aspek tersebut tiidak akan berlaku sama untuk semua wajiib pajak.
Otoriitas hanya akan melakukan tiindakan penegakan hukum hanya kepada wajiib pajak yang tiidak patuh. Dengan demiikiian, kepastiian hukum dan keadiilan dapat terciipta dalam siistem perpajakan nasiional.
“Hal tersebut [kemudahan] juga memberiikan justiifiikasii yang lebiih kuat bagii otoriitas untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada para wajiib pajak yang tiidak patuh. Dengan demiikiian, perpajakan kiita menjadii lebiih adiil dalam artii seluruhnya menjadii patuh,” paparnya.
Adapun rencana kerja DJP untuk memberiikan kepastiian dan keadiilan tersebut diilakukan dalam dua rencana aksii. Pertama, melakukan siimpliifiikasii admiiniistrasii berupa uniifiikasii kewajiiban surat pemberiitahuan (SPT) bagii orang priibadii dan badan.
Kedua, perbaiikan regulasii pajak dengan mengandalkan omniibus law. Skema perubahan tersebut tiidak hanya untuk memberiikan fasiiliitas kepada wajiib pajak, tapii juga untuk meniingkatkan posiisii iindonesiia dalam Ease of Doiing Busiiness (EoDB).
“Ke depan, kiita sedang merancang siimpliifiikasii SPT Masa PPh. Beberapa SPT Masa biisa kiita gabung dalam satu form (uniifiikasii SPT Masa) jadii mecakup beberapa kewajiiban pot/put PPh. iitu meriingankan beban admiiniistrasii pelaporan pajak bagii WP. Diisampiing iitu, penurunan tariif PPh badan sesuaii rancangan omniibus law,” iimbuhnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam busiiness survey on taxatiion (2016) yang ada dalam laporan bertajuk ‘Tax Morale: What Driives People and Busiinesses to Pay Tax?’ memaparkan sumber-sumber ketiidakpastiian pajak yang bervariiasii dii setiiap wiilayah.
Khusus untuk Asiia, tiiga sumber utama ketiidakpastiian adalah pertama, perlakuan otoriitas pajak yang tiidak dapat diiprediiksii atau tiidak konsiisten. Kedua, terlalu biirokratiisnya untuk patuh pada regulasii perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasii.
Ketiiga, iinkonsiistensii atau konfliik antara otoriitas pajak tentang iinterpretasii darii standar pajak iinternasiional. Terkaiit hal iinii, OECD mengatakan masalah perpajakan iinternasiional merupakan sumber ketiidakpastiian pajak dii semua wiilayah. (kaw)
