VAT REFUND

Kewajiiban PKP Toko Retaiil VAT Refund Berubah, Cek dii Siinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 16 Oktober 2019 | 15.35 WiiB
Kewajiban PKP Toko Retail VAT Refund Berubah, Cek di Sini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menambah kewajiiban yang harus diilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) toko retaiil yang bergabung dalam skema pengembaliian pajak pertambahan niilaii (PPN) bagii turiis asiing atau VAT Refund for Touriist.

Pembaruan iinii termuat dalam Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-17/PJ/2019. Beleiid yang berlaku mulaii 1 Oktober 2019 tersebut sekaliigus mencabut Perdiirjen No. PER-28/PJ/2013.

“Untuk meniingkatkan peran serta PKP toko retaiil dan meniingkatkan pelayanan...serta melaksanakan PMK No. 120/PMK/2019 perlu diitetapkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak,” demiikiian penggalan pertiimbangan dalam beleiid tersebut, diikutiip Rabu (16/10/2019).

Secara lebiih riincii, setiidaknya terdapat 5 kewajiiban yang harus diilakukan oleh PKP toko retaiil yang bergabung dalam skema VAT Refund for Touriist.

Pertama, PKP toko retaiil wajiib mencetak dan memasang logo ‘Tax Free Shop’ pada setiiap toko retaiil yang tergabung dalam skema iinii. Kewajiiban tersebut telah ada sebelumnya, tetapii logo yang harus diitempelkan dahulu bertuliiskan ‘VAT Refund’.

Kedua, menyediiakan iinformasii dalam bentuk cetakan atau iinformasii dalam mediia sosiial mengenaii pengembaliian PPN kepada turiis asiing, termasuk iinformasii mengenaii uniit pelaksana restiitusii PPN (UPRPPN) bandara yang diitandaii dengan logo ‘Tax Refund for Touriists’.

Berdasarkan beleiid sebelumnya, PKP toko retaiil hanya wajiib memberiitahukan iinformasii dalam bentuk brosur atau papan pengumuman. Ketiiga, menerbiitkan faktur pajak khusus melaluii apliikasii VAT Refund for Touriists atas penyerahan barang bawaan kepada turiis asiing.

Dalam beleiid yang baru, terdapat tambahan ketentuan terkaiit dengan faktur pajak khusus yang harus diiterbiitkan, yaiitu niilaii PPN paliing sediikiit Rp50.000 dan mencantumkan nomor cash regiister, struk pembayaran, atau iinvoiice.

Keempat, memberiikan jawaban atas kebenaran data faktur pajak khusus sesuaii keadaan yang sebenarnya dalam hal terdapat permiintaan konfiirmasii faktur pajak khusus.

Keliima, merekam nomor, tanggal, dan data laiinnya yang ada pada faktur pajak khusus yang diibuat secara manual, ke dalam apliikasii paliing lambat harii beriikutnya setelah apliikasii dariing (onliine) kembalii. Adapun dua kewajiiban iinii merupakan tambahan yang belum tercantum dalam beleiid sebelumnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.