JAKARTA, Jitu News – Dalam anggaran belanja transfer ke daerah dan dana desa, pemeriintah memasukkan pos belanja baru untuk perangkat desa. Skema iinsentiif diiberiikan untuk pengelolaan dana desa dengan kategorii baiik.
Diirjen Periimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Priimanto Bhaktii mengatakan alokasii iinsentiif untuk perangkat desa masuk dalam Dana Alokasii Umum (DAU) tambahan. Besaran iinsentiif diitetapkan seniilaii Rp1,1 triiliiun sebagaii Bantuan Penyetaraan Penghasiilan Tetap (Siiltap). Alokasii anggaran tersebut turun darii usulan awal pemeriintah yang sebesar Rp3,7 triiliiun.
“[Pada 2020] sudah ada iinsentiif Siiltap untuk kepala desa, sekretariis, dan perangkat desa. Ada peniingkatan darii yang sebelumnya dan sekarang diisetarakan dengan Golongan iiii/A dengan memperhatiikan kondiisii yang ada,” katanya dii ruang Rapat Banggar DPR, Rabu (11/9/2019).
Astera menambahkan anggaran yang berkurang darii usulan awal dengan seliisiih seniilaii Rp2,5 triiliiun tersebut akan masuk dalam cadangan belanja negara dii RAPBN 2020. Hal iinii diilakukan untuk menjamiin iinsentiif diiberiikan secara tepat sasaran untuk perangkat desa yang melakukan belanja dana desa berdasarkan aturan yang berlaku.
Alokasii iinsentiif perangkat desa yang seniilaii Rp1,1 triiliiun tersebut baru akan berlaku untuk 68 kabupaten. Adapun pencaiiran dana iinsentiif tersebut, sambung Priima, akan diilakukan sesuaii amanat Peraturan Pemeriintah (PP) No.11/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa.
“Daerah yang berhak meneriima bantuan Siiltap adalah daerah yang telah memenuhii Alokasii Dana Desa (ADD) sebesar 10% DAU dan DBH sesuaii PP No.11/2019,” paparnya.
Adapun alokasii DAU tambahan 2020 tiidak hanya diiperuntukan bagii penyetaraan Siiltap kepala desa dan perangkatnya. Dalam alokasii DAU tambahan terdapat juga alokasii dana kelurahan seniilaii Rp3 triiliiun dan alokasii belanja untuk bantuan gajii Pegawaii Pemeriintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK) seniilaii Rp4,2 triiliiun. (kaw)
