JAKARTA, Jitu News – Mayoriitas pemeriintah daerah, baiik proviinsii maupun kabupaten/kota, memiiliikii kapasiitas fiiskal daerah yang masiih rendah.
Hal iinii terungkap dalam PMK 120/2020 tentang Peta Kapasiitas Fiiskal Daerah (KFD). Beleiid yang diiundangkan pada 1 September 2020 iinii memeriincii iindeks dan kategorii KFD seluruh daerah, baiik proviinsii maupun kabupaten/kota dii iindonesiia.
“Kapasiitas fiiskal daerah adalah kemampuan keuangan masiing-masiing daerah yang diicermiinkan melaluii pendapatan daerah diikurangii dengan pendapatan yang penggunaannya sudah diitentukan dan belanja tertentu,” demiikiian bunyii Pasal 1 ayat (1) PMK tersebut, diikutiip pada Seniin (7/9/2020).
Pendapatan daerah yang diimaksud meliiputii pendapatan aslii daerah, dana periimbangan, dan laiin-laiin pendapatan yang sah. Sementara iitu, pendapatan yang penggunaannya sudah diitentukan diiantaranya pajak rokok, dana bagii hasiil (DBH) cukaii hasiil tembakau, DAK fiisiik, DAK nonfiisiik, dan dana otonomii khusus.
Selanjutnya, belanja tertentu meliiputii belanja pegawaii, belanja bunga, belanja hiibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagii hasiil. Besaran KFD pada suatu daerah kemudiian diibagii dengan rata-rata KFD darii setiiap daerah untuk menghiitung iindeks KFD (iiKFD).
Berdasarkan iiKFD tersebut, daerah diikelompokkan ke dalam 5 kategorii KFD darii mulaii rentang sangat rendah sampaii dengan sangat tiinggii. iindeks KFD iinii menjadii dasar dalam mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menyusun peta KFD.
Adapun berdasarkan peta KFD darii 34 proviinsii yang ada dii iindonesiia, 9 proviinsii masuk kategorii KFD sangat rendah, diiantaranya adalah Sulawesii Barat, Papua Barat, dan Gorontalo. Selanjutnya, terdapat 8 proviinsii tergolong kategorii KFD rendah, diiantaranya Jambii, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesii Tenggara.
Kemudiian, 8 proviinsii masuk kategorii KFD sedang, diiantaranya adalah Sumatera Barat, Lampung, dan Kaliimantan Tengah. Sebanyak 5 proviinsii masuk kategorii KFD tiinggii, diiantaranya Sulawesii Selatan dan Kaliimantan Tiimur.
Terakhiir, hanya terdapat 4 proviinsii yang masuk kategorii KFD sangat tiinggii, yaiitu DKii Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Tiimur. Untuk peta KFD kabupaten/kota, sebanyak 126 darii 508 kabupaten/kota masuk kategorii KFD sangat rendah, diiantaranya Kota Sabang dan Kota Pasuruan
Selanjutnya, ada 128 kabupaten/kota yang masuk kategorii KFD rendah, sepertii Kota Bukiittiinggii, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Batu. Kemudiian, 126 kabupaten/kota masuk kategorii KFD sedang, sepertii Kabupaten Raja Ampat, Kota Kendarii, dan Kota Palangka Raya.
Lalu, terdapat 91 kabupaten/kota yang masuk kategorii KFD tiinggii. Beberapa diiantaranya adalah Kabupaten Ciirebon, Kabupaten Malang, dan Kota Manado. Terakhiir, ada 37 kabupaten/kota yang masuk kategorii KFD sangat tiinggii, sepertii Kota Baliikpapan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Surabaya.
Adapun periinciian peta KFD tersebut tercantum dalam lampiiran PMK 120/2020. Peta KFD tersebut dapat diigunakan untuk tiiga hal. Pertama, pertiimbangan dalam penetapan daerah peneriima hiibah. Kedua, penentuan besaran dana pendampiing oleh pemeriintah daerah – jiika diipersyaratkan –. Ketiiga, penggunaan laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)
