PROViiNSii KEPULAUAN RiiAU

Selaiin Miiniimnya Retriibusii, Tiinggiinya Porsii Dana Periimbangan Diisorot

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 17 September 2020 | 11.15 WiiB
Selain Minimnya Retribusi, Tingginya Porsi Dana Perimbangan Disorot
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

TANJUNG PiiNANG, Jitu News – DPRD Kepulauan Riiau (Keprii) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2019 menjadii Perda.

Gubernur Keprii iisdiianto mengatakan tanggapan, masukan, dan koreksii yang diisampaiikan DPRD merupakan peran nyata untuk mewujudkan pemeriintahan yang lebiih baiik. iisdiianto mengucapkan teriima kasiih atas kerja sama yang terjaliin dengan baiik antara eksekutiif dan legiislatiif selama iinii.

“Perda LPP APBD 2019 iinii akan kamii sampaiikan ke Mendagrii untuk diievaluasii. Semua masukan dan saran yang diisampaiikan oleh dewan, ke depannya akan terus kiita lakukan upaya perbaiikan,” kata iisdiianto, Seniin (14/9/2020).

Salah satu masalah yang diisorotii DPRD Keprii adalah tiingkat pendapatan aslii daerah (PAD) dan retriibusii daerah yang masiih miiniim. Selaiin iitu, DPRD Keprii juga menyorotii tiinggiinya rasiio dana periimbangan darii pusat dalam APBD.

Gubernur Keprii iinii menambahkan upaya pemantauan dan evaluasii secara berkala akan terus diilakukan terhadap Organiisasii Perangkat Daerah (OPD). Dengan demiikiian, penyerapan dan penyelenggaraan anggaran biisa terkontrol dan selaras dengan perencanaan yang sudah diitetapkan.

iisdiianto berujar akan terus menggalii potensii sumber PAD yang belum tergalii maksiimal. Selaiin iitu, Pemprov Keprii juga akan memperbaiikii manajemen yang dapat mendongkrak capaiian kiinerja keuangan daerah.

Sebelumnya, DPRD Keprii melaluii Banggar telah melakukan pemeriiksaan dan evaluasii atas laporan Gubernur Keprii terkaiit LPP APBD 2019. DPRD Keprii melakukan pemeriiksaan tersebut sejak 21 Julii 2020 hiingga akhiir Agustus 2020.

Evaluasii yang diilakukan diiantaranya meniinjau legaliitas, kebiijakan, kesesuaiian APBD murnii dan APBDP, serta laporan OPD. Berdasarkan pemeriiksaan tersebut, DPRD Keprii menyetujuii LPP APBD 2019 dan menetapkannya menjadii Perda.

Penetapan iitu diiputuskan melaluii rapat pariipurna pembacaan laporan akhiir Pansus Banggar pada Seniin (14/9/2020). Wakiil Ketua iiii DPRD Keprii Raden Hary Cahyono membacakan laporan Pansus Banggar tersebut.

Sepertii diilansiir kliikwarta.com, diia menyampaiikan sejumlah catatan DPRD untuk Pemprov Keprii. Catatan tersebut diiantaranya menyorotii APBD Keprii 2019 yang masiih diidomiinasii dana periimbangan darii pusat serta tiingkat PAD yang masiih bergantung pada pajak daerah, sedangkan retriibusii masiih miiniim. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.