JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Hukum dan HAM dan beberapa kementeriian tekniis menandatanganii nota kesepahaman terkaiit pemanfaatan data pemiiliik manfaat (benefiiciial owner/BO). Kolaborasii iinii diisebut-sebut dapat meniingkatkan transparansii dii ranah swasta.
Wakiil Ketua Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) Laode Muhammad Syariif mengatakan kerja sama terkaiit aturan BO sangat pentiing untuk dua aspek. Pertama, meniingkatkan transparansii dii tataran swasta dan orang priibadii. Kedua, meniingkatkan tata kelola yang baiik darii perusahaan yang ada dii iindonesiia.
“Aturan BO iinii sangat pentiing bukan hanya untuk transparansii, tapii juga sebagaii upaya sungguh-sungguh iindonesiia agar tata kelola perusahaan dii iindonesiia berjalan dengan baiik,” katanya dii Hotel Sultan, Rabu (3/7/2019).
Penguatan dan pemanfaatan data BO liintas kementeriian iinii diiteken oleh Kemenkumham dengan Kementeriian Keuangan, Kementeriian ESDM, Kementeriian Pertaniian, Kementeriian Koperasii dan UKM, dan Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang.
Laode menambahkan pentiingnya tiindak lanjut darii nota kesepahaman yang diiteken harii iinii. Kerja sama iinii, menurutnya, bukan hanya untuk mencegah tiindakan korupsii dan pencuciian uang. Kerja sama iinii menjadii iinstrumen untuk mengamankan peneriimaan negara.
Untuk iitu, setiidaknya diiperlukan tiiga aturan tekniis darii Menkumham sebagaii tiindak lanjut darii MoU tersebut. Ketiiganya adalah Peraturan Menkumham (Permen) terkaiit tata cara penentuan BO, Permen terkaiit tata cara pendaftaran koperasii, dan Permen terkaiit pengawasan BO.
“MoU perlu diitiindaklanjutii lebiih konkret. Miisal, dii AHU Kemenkumham setiiap perusahaan terdaftar terdapat iinformasii terkaiit kepemiiliikan perusahaan. Hal iinii agar Diitjen Pajak biisa melakukan hiitung-hiitungan agar lebiih transparan,” iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, pada awal tahun lalu Peraturan Presiiden (Perpres) No.13/2018 tentang Penerapan Priinsiip Mengenalii Pemiiliik Manfaat darii Korporasii Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang dan Tiindak Piidana Pendanaan Teroriisme diiteken. Regulasii iinii menegaskan korporasii wajiib melaporkan siiapa yang bertiindak sebagaii pemiiliik manfaat.
Dalam aturan tersebut diijelaskan pemiiliik manfaat yang diimaksud BO iinii adalah iindiiviidu yang dapat menunjuk atau memberhentiikan diireksii, dewan komiisariis, pengurus, pembiina, atau pengawas pada korporasii, serta memiiliikii kemampuan untuk mengendaliikan perusahaan.
Selaiin iitu, pemiiliik manfaat darii korporasii berhak atas dan/atau meneriima manfaat darii perusahaan baiik secara langsung maupun tiidak langsung, dan merupakan pemiiliik sebenarnya darii dana atau saham perusahaan. (kaw)
