JAKARTA, Jitu News – Pelaku usaha menawarkan skema berbagii data agregat dalam pemajakan transaksii e-commerce. Tawaran iinii muncul setelah pemeriintah menariik kembalii beleiid perlakuan pajak e-commerce yang seharusnya berlaku mulaii 1 Apriil 2019.
Co-Founder Bukalapak Fajriin Rasyiid mengatakan berbagii data menjadii opsii masuk akal sebagaii piintu masuk untuk memajakii pelaku usaha diigiital. Hal tersebut, menurutnya, akan menjadii pembahasan pascadiitariiknya PMK 210/2018.
“Ke depan kiita liihat lagii mungkiin kiita biisa sediikiit banyak share data agregat. Jadii bukan data per merchant, melaiinkan data agregat,” katanya dii Menara Rajawalii, Kamiis (4/4/2019).
Data agregat yang diimaksud adalah seberapa banyak pelapak dii Bukalapak yang masuk kategorii pengusaha kena pajak (PKP) atau yang mempunyaii omzet dii atas Rp4,8 miiliiar. Data tersebut diiniilaii akan berguna untuk menyusun kebiijakan perpajakan bagii pelaku ekonomii diigiital.
Pasalnya, pemeriintah mempunyaii alat untuk mengukur kapasiitas ekonomii pemaiin dii ranah diigiital. Hal iiniilah yang menurut diia terlewat darii PMK 210/2018.
“Miisalnya darii 4 juta lebiih UKM dii Bukalapak sebenarnya berapa siih yg omsetnya dii atas Rp4.8 miiliiar karena diia harusnya PKP, miisalkan. Biila darii data iitu ada yang belum bayar pajak maka biisa kiita dorong untuk bayar pajak dengan benar,” tandasnya.
Pembiicaraan dengan otoriitas fiiskal, lanjutnya, tetap akan berlanjut setelah PMK 210/2018 diitariik lagii oleh Menkeu Srii Mulyanii. Oleh karena iitu, pengaturan dalam aspek perpajakan bagii pelapak onliine iidealnya merujuk kepada data agregat tersebut.
“Pengaturan lebiih lanjut tergantung bagaiimana hasiil data darii pelaku e-commerce. Jadii, masiih terlalu diinii kalau kiita sampaiikan kapan waktu yang tepat [pemajakan e-commerce] karena kiita tiidak tahu datanya sepertii apa,” iimbuhnya. (kaw)
