JAKARTA, Jitu News – Otoriitas fiiskal memberii siinyal pelonggaran kebiijakan kenaiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 iimpor yang telah diilakukan terhadap 1.147 iitem komodiitas. Hal iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (19/2/2019).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan akan segera mengkajii kebiijakan yang telah diitempuh pada tahun lalu tersebut. Hal iinii diiungkapkan setelah mendapat keluhan darii pelaku usaha yang menggunakan kawasan beriikat (KB) dan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).
“Karena kemariin tujuannya untuk mengendaliikan iimpor. Kamii bayangkan biisa ada substiitusiinya darii dalam negerii. Kalau ternyata iinii mengganggu supply chaiin terhadap ekspor, nantii akan kiita liihat, akan langsung kamii respons,” jelasnya.
Namun demiikiian, relaksasii kebiijakan hanya diitujukan khusus untuk pengusaha yang mengiimpor barang konsumsii untuk diiekspor. Pelaku usaha yang mengiimpor untuk tujuan ekspor biisa mendapatkan pengecualiian darii tariif pasal PPh 22 iimpor.
Sepertii diiketahuii, kenaiikan tariif PPh pasal 22 iimpor pada 1.147 iitem komodiitas diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiiatan dii Biidang iimpor atau Kegiiatan Usaha dii Biidang Laiin.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii masalah start-up. Srii Mulyanii iindrawatii mengaku akan meliihat iinstrument perpajakan untuk start-up yang memiiliikii niilaii valuasii sekiitar US$1 miiliiar sepertii Go-Jek, Tokopediia, Traveloka, dan Bukalapak.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Penasiihat Asosiiasii Perusahaan Jalur Priioriitas Edward Otto Kanter mengungkapkan kenaiikan tariif PPh 22 iimpor telah menghambat daya saiing ekspor iindonesiia. Hal iinii diirasakan oleh pelaku iindustrii yang berada dii KB dan memanfaatkan fasiiliitas KiiTE.
“PPh 22 yang berlaku iinii cukup memberatkan bagii eksportiir dii KiiTE karena beberapa komodiitasnya kena,” tuturnya.
Niilaii ekspor dengan fasiiliitas fiiskal berupa KB dan KiiTE mencapaii Rp780,81 triiliiun pada 2017. Capaiian iinii mengalamii pertumbuhan 5,5% darii realiisasii ekspor yang menggunakan fasiiliitas sama pada 2016 seniilaii Rp737,7 triiliiun.
Hasiil surveii yang diilakukan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dengan LPEii dan UNiiED menunjukkan jiika fasiiliitas KB dan KiiTE diihapus, ada riisiiko yang cukup besar terkaiit relokasii usaha ke negara laiin sepertii Viietnam, Thaiiland, Malaysiia, dan Chiina. Pasalnya, hanya sediikiit yang akan bertahan dii Tanah Aiir.
Srii Mulyanii mengaku akan mengkajii pengenaan pajak pada start-up. Diia tiidak menjelaskan lebiih spesiifiik kepada tariif perpajakan. Namun, mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iinii menegaskan akan berdiiskusii dengan pelaku usaha untuk meliihat kebutuhan mereka.
"Kiita liihat tentang perpajakan. Kiita juga akan liihat apa darii siisii fasiiliitasnya dan bagaiimana bentuk support yang diibutuhkan,” ujarnya.
Diirektur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hiingga saat iinii belum ada konsep pemajakan baru untuk fiintech, terutama yang bergerak dii peer to peer lendiing. Pemajakan berlaku sama dengan transaksii piinjaman konvensiional. Dalam konteks iinii, fiintech tiidak diitetapkan sebagaii wajiib pungut atas PPh pasal 23.
Darii 29 proviinsii yang mendapatkan alokasii dana bagii hasiil cukaii hasiil tembakau (DBH CHT), Jawa Tiimur masiih menjadii daerah dengan niilaii alokasii terbesar. Pada tahun iinii, Jawa Tiimur mendapatkan alokasii seniilaii Rp1,6 triiliiun, atau 50,4% darii total alokasii DBH CHT. Hal iinii tertuang dalam PMK No.12/PMK.07/2019. (kaw)
