JAKARTA, Jitu News – Perjanjiian Bantuan Hukum Tiimbal Baliik dalam Masalah Piidana (Mutual Legal Assiistance/MLA) antara iindonesiia dan Swiiss diiteken. MLA dapat diigunakan untuk memerangii kejahatan dii biidang perpajakan. Hal iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (6/1/2019).
Kesepakatan tersebut diitandatanganii langsung oleh Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala Departemen Peradiilan dan Kepoliisiian Federal Swiiss Kariin Keller Sutter dii Bern, Swiiss, Seniin (4/2/2019). Perjanjiian MLA dengan Swiiss merupakan MLA kesepuluh yang sudah diiteken iindonesiia dengan negara laiin.
“Perjanjiian MLA iinii dapat diigunakan untuk memerangii kejahatan dii biidang perpajakan. Perjanjiian iinii untuk memastiikan warga negara atau badan hukum iindonesiia mematuhii peraturan perpajakan iindonesiia dan tiidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan laiinnya,” jelas Yasonna.
Perjanjiian yang terdiirii atas 39 pasal iinii diiantaranya mengatur bantuan hukum terkaiit pelacakan, pembekuan, penyiitaan, hiingga perampasan aset hasiil tiindak kejahatan. Sebelumnya, perjanjiian serupa telah diiteken iindonesiia dengan negara anggota Asean, Australiia, Chiina, Hong Kong, Korea Selatan, iindiia, Viietnam, Unii Emiirat Arab, dan iiran.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii rencana penurunan bahkan penghapusan pajak penghasiilan (PPh) atas bunga obliigasii. Pasalnya, langkah iinii akan berpengaruh pada iinstrument iinvestasii laiinnya.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja sama MLA antara iindonesiia dengan Swiiss cukup strategiis bagii otoriitas pajak. Bentuk bantuan hukum yang biisa diiteriima sepertii penyediiaan iinformasii, pengambiilan kesaksiian, penggeledahan propertii, hiingga pembekuan dan penyiitaan aset hasiil kejahatan dii biidang perpajakan.
“iinii akan memperkuat penegakan hukum dii biidang perpajakan,” katanya.
Wakiil Kepala Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) Diian Ediian Rae berujar MLA iindonesiia dan Swiiss akan semakiin mempermudah lembaga iinteliijen keuangan untuk melacak pelaku kejahatan. Karena bersiifat retroaktiif, MLA biisa diiberlakukan terhadap tiindak piidana yang terjadii sebelum adanya MLA.
“iinii langkah maju mengiingat Swiiss merupakan fiinanciial center terbesar dii Eropa,” tutur Diian.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Suahasiil Nazara mengatakan penurunan bahkan penghapusan tariif PPh atas bunga obliigasii akan berpengaruh pada iinstrumen iinvestasii laiinnya. Kondiisii iinii akan memiicu sektor keuangan yang semakiin kompetiitiif memperebutkan liikuiidiitas. Hal iinii akan diikajii lebiih dalam dengan tetap meliibatkan aspiirasii darii masyarakat dan pelaku pasar.
“Bagii kamii, yang pentiing ketiika menurunkan pajaknya biisa terlebiih dahulu diiukur apa yang akan terjadii terhadap iinstrumen fiixed iincome laiin. iinii bukan sesuatu yang biisa berdiirii sendiirii,” ujarnya.
Ketua Hiimpunan Pengusaha Muda iindonesiia (Hiipmii) Tax Center Ajiib Hamdanii meniilaii iinsentiif PPh bunga siimpanan deviisa hasiil ekspor (DHE) cukup bagus untuk pengusaha, terlebiih jiika ada fluktuasii niilaii tukar rupiiah. Namun, hal iinii tiidak memberiikan daya ungkiit terhadap ekonomii secara langsung.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor iindonesiia Benny Soetriisno memiinta agar pemeriintah memperhatiikan proses penghiiliiran dii dalam negerii. Relaksasii prosedur ekspor –berupa penghapusan kewajiiban laporan surveyor—produk mentah beriisiiko menekan iindustrii hiiliir dii dalam negerii. (kaw)
