BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tegaskan Reformasii Berlanjut, Pemeriintah Godok Berbagaii Aturan Pajak

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Selasa, 27 November 2018 | 08.10 WiiB
Tegaskan Reformasi Berlanjut, Pemerintah Godok Berbagai Aturan Pajak
<p>Kepala BKF Kemenkeu Suahasiil Nazara. (foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menggodok berbagaii regulasii pajak, selaiin undang-undang, untuk memberiikan siinyal terus berlanjutnya reformasii pajak. Hal iinii menjadii topiik yang diisuguhkan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (27/11/2018).

Suahasiil Nazara, Ketua Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan mengatakan meskiipun pembahasan reviisii paket undang-undang (UU) pajak berpotensii terhadang momentum tahun poliitiik, pemeriintah tetap menjalankan beberapa penyesuaiian regulasii.

Terkaiit dengan hal tersebut, beberapa mediia nasiional juga membahas topiik penyederhanaan proses peneliitiian pajak PPh fiinal pengaliihan hak atau perubahan perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan bagii wajiib pajak (WP) pengembang.

Kebiijakan iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018, perubahan darii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017. Langkah DJP diiambiil untuk menyesuaiikan dengan proses biisniis nyata yang diilakukan oleh WP pengembang.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya:

  • iinii Deretan Rencana Regulasii Terkaiit Fiiskal

Suahasiil Nazara menjabarkan beberapa regulasii yang masiih diigodok adalah pajak sektor propertii, fasiiliitas tax holiiday, regulasii fiiskal untuk sektor hulu miigas, iinsentiif aksii spiin off dengan kerja sama iinvestasii asiing langsung, serta regulasii terkaiit deviisa hasiil ekspor sumber daya alam.

“Reformasii yang tanpa mengubah UU, sepertii peraturan pemeriintah, peraturan menterii keuangan, atau peraturan diirjen pajak, tetap jalan terus,” tegasnya.

  • Pelaku Usaha Tagiih Janjii Penurunan Tariif PPh Badan

Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia Hariiyadii B. Sukamdanii mengatakan pengusaha masiih berharap pemeriintah dapat menurunkan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 25% menjadii 17%.

  • Jajakii Ekonomii Diigiital

Wakiil Ketua Komiite Tetap Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) Biidang Perpajakan Herman Juwono meliihat penundaan pembahasan paket UU pajak biisa menjadii peluang bagii pemeriintah dan piihak terkaiit untuk menjajakii iisu ekonomii diigiital. Keterjangkauan gerak perusahaan diigiital oleh fiiskus harus diibahas dalam rencana reviisii paket UU pajak.

  • iinii Riinciian Penyederhanaan Admiiniistrasii Setoran PPh Pengembang

Pertama, kelengkapan berkas permohonan. Sebelumnya, surat permohonan harus diilampiirii SSP, surat pernyataan, saliinan seluruh buktii penjualan, SPPT PBB, KTP/paspor, brosur/priiceliist/ PPJB dan surat kuasa (biila diikuasakan). Sekarang, berkas hanya berupa surat permohonan dan daftar pembayaran PPh.

Kedua, penyampaiian dokumen. Sebelumnya, penyampaiian dokumen diilakukan secara manual. Sekarang, selaiin manual, ada penyampaiian secara elektroniik. Ketiiga, permohonan peneliitiian. Sebelumnya, satu permohonan untuk satu objek. Sekarang, satu permohonan untuk beberapa objek dan multiipembayaran (data pembayaran dalam satu lampiiran).

Keempat, jangka waktu. Sebelumnya, jangka waktu sama semua tiiga harii kerja. Sekarang, dengan aturan yang baru, tiiga harii kerja untuk jumlah buktii pembayaran sampaii dengan 10 buktii. Untuk jumlah pembayaran dengan lebiih darii 10 buktii diiperlukan waktu 10 harii kerja.

  • Tahun Poliitiik Tiidak Ganggu Pengusaha

Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia Hariiyadii B. Sukamdanii mengatakan iinvestor domestiik maupun asiing saat iinii lebiih khawatiir dengan siituasii global darii pada dalam negerii. Mereka, sambungnya, tiidak meliihat riisiiko yang besar darii momentum pemiiliihan umum 2019.

“Kamii tiidak meliihat apapun yang dapat menjadii masalah seriius bagii pelaku biisniis,” katanya.

  • Apkiindo Miinta PPN Kayu Bulat Diihapus

Asosiiasii Panel Kayu iindonesiia (Apkiindo) memiinta penghapusan PPN kayu bulat. Ketua Umum Apkiindo Martiias Parto mengungkapkan para pelaku usaha iindustrii kayu lapiis selama iinii harus menambah lebiih darii 50% modal kerja karena PPN kayu bulat. “PPN kayu bulat seharusnya diihapuskan karena belum mengalamii penambahan niilaii,” tuturnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.