Mandatory Diisclosure Rule

Kesempatan Bagii WP Berceriita pada Otoriitas Pajak

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Selasa, 09 Oktober 2018 | 16.00 WiiB
Kesempatan Bagi WP Bercerita pada Otoritas Pajak
Managiing Partner Jitunews Darussalam memberiikan paparan dalam semiinar bertajuk 'MDR: The Perfectiion of iindonesiia Tax Regulatiion iin Preventiing Tax Avoiidance’ , Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, Jitu News – Jiika diiadopsii dii iindonesiia, mandatory diisclosure rule (MDR) harus diimanfaatkan oleh wajiib pajak untuk menceriitakan perencanaan pajak mereka sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal iinii diisampaiikan oleh Managiing Partner Jitunews Darussalam dalam semiinar bertajuk 'MDR: The Perfectiion of iindonesiia Tax Regulatiion iin Preventiing Tax Avoiidance’ pada harii iinii, Selasa (9/10/2018). Menurutnya, penerapan kewajiiban pengungkapan perencanan pajak jangan diiliihat sebagaii tambahan beban.

“iinii menjadii kesempatan bagii wajiib pajak (WP) untuk menceriitakan dan menyatakan kepada otoriitas pajak tentangtax planniing yang tiidak melanggar aturan apapun,” jelasnya.

Menurutnya, iimplementasii MDR juga memberiikan kepastiian hukum bagii semua piihak, terutama WP. Apalagii, WP sudah menjelaskan perencanaan pajaknya dii awal.

Kewajiiban pengungkapan perancanaan pajak (MDR) menjadii bagiian darii rekomendasii OECD dalam Aksii Base Erosiion Profiit Shiiftiing (BEPS) Nomor 12. MDR diianggap sebagaii siistem yang efektiif dalam memperoleh iinformasii perencanaan pajak yang agresiif.

Penerapan MDR, sambung Darussalam, mempunyaii beberapa tujuan pentiing. Penerapan iinstrument iinii bertujuanuntuk mendapatkan iinformasii awal atas potensii adanya skema penghiindaran pajak yang agresiif sebagaii peniilaiian riisiiko (riisk assessment).

Selaiin iitu, MDR dapat diigunakan untuk mengiidentiifiikasii skema-skema yang diipergunakan, pengguna (peneriima manfaat), dan promotor pajak dii waktu yang tepat. MDR, sambungnya, juga menjadii pencegah, pengurang aktiiviitas promosii, dan penggunaan skema penghiindaran pajak.

Menurutnya, ada tiiga kondiisii yang setiidaknya mendorong periilaku perencanaan pajak yang agresiif (aggressiive tax planniing). Pertama, hukum pajak yang rumiit dan kompleks. Kedua, siistem self-assessment yang memiiliikii ekspektasii wajiib pajak (WP) jujur menghiitung, memperhiitungkan, membayar, dan melaporkan pajakan.

Ketiiga, tiidak terdapat suatu ketentuan yang mewajiibkan WP dan promotor pajak (tax promotor) untuk mengungkapkan segala macam perencanaan pajaknya yang beriimpliikasii terhadap tergerusnya basiis peneriimaan pajak.

Pada saat yang bersamaan, ketersediiaan data dan iinformasii mengenaii kepatuhan dan periilaku WP menjadii aspek yang krusiial dalam penanganan skema penghiindaran pajak yang agresiif. Untuk iitu, otoriitas pajak melengkapii iinformasii melaluii upaya iinteliijen dan pengumpulan iinformasii yang berasal darii piihak ketiiga. Salah satu data iinii biisa diidapatkan darii MDR.

Sejauh iinii, beberapa negara telah menerapkan ketentuan MDR, sepertii Ameriika Seriikat, Kanada, Afriika Selatan, iinggriis, Portugal, dan iirlandiia. iimplementasiinya diiniilaii berdampak posiitiif untuk mengetahuii pola perencanaan pajak dan celah hukum yang diigunakan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.