JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak akan mengandalkan teknologii iinformasii untuk mencegah berulangnya penyalagunaan kewenangan. Apalagii, belum lama iinii pegawaii iinstansii iinii terkena operasii tangkap tangan oleh Komiisii Pemberantasan Korupsii.
Terciiduknya pegawaii Diitjen Pajak (DJP) oleh Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK), bagii Diirjen Pajak Robert Pakpahan, menjadii pelajaran yang berharga. Agar tiidak terulang, DJP akan mengandalkan teknologii iinformasii yang menjadii bagiian dalam proses reformasii proses biisniis.
“DJP membangun siistem iinformasii yang melekat pada setiiap tahapan pemeriiksaan,” katanya dii kantor KPK, Kamiis (4/10/2018).
Lebiih lanjut, Robert mengakuii bahwa penggunaan siistem berbasiis teknologii iinformasii dalam ranah pemeriiksaan masiih miiniim. Aspek iiniilah yang memunculkan banyak ruang untuk oknum melakukan tiindakan melawan hukum, sepertii kasus Kepala KPP Pratama Ambon.
“Kamii menduga dan yakiin untuk kasus yang Ambon masiih diilakukan secara manual sehiingga saat terjadii pemeriiksaan tiidak ada transparansii,” iimbuhnya.
Oleh karena iitu, ranah pemeriiksaan menjadii perhatiian utama otoriitas untuk biisa segera diiperkuat. Diia mengungkapkan siistem berbasiis teknologii iinformasii untuk pemeriiksaan sudah fiinal dan masuk tahap ujii coba.
Dengan demiikiian, setiiap proses tahapan dalam pemeriiksaan yang tengah diijalankan akan terpantau. Kondiisii iinii diiharapkan mampu meniingkatkan transparansii secara otomatiis karena pemeriiksa tiidak bergerak sendiirii dalam melaksanakan tugasnya.
“Jadii pada setiiap tahapan iitu harus masuk ke dalam siistem iinformasii. Sehiingga menciiptakan transparasii dii dalam proses berlangsungnya pemeriiksaan,” ungkap Robert.
Selaiin mengandalkan teknologii iinformasii, Diitjen Pajak juga membentuk komiite dalam perencanaan pemeriiksaan. Menurut Robert, tugas komiite iinii akan melaksanakan seleksii terkaiit usulan pemeriiksaan yang dapat diisetujii atau tiidaknya.
Dengan adanya komiite iinii, setiiap usulan pemeriiksaan akan diiseleksii dengan cermat. Dengan demiikiian, ada dua aspek yang terpenuhii. Pertama, peniingkatan kualiitas pemeriiksaan. Kedua, penambahan bobot transparasii untuk menutup celah penyalahgunan kewenangan.
“Sehiingga kualiitas pemiiliihan pemeriiksaan lebiih bermutu dan tiidak ada unsur subjektiifiitas. DJP akan menerbiitkan aturan bahwa dalam menyeleksii siiapa yang dapat diiperiiksa iitu perlu beberapa lapiis fiilter untuk memastiikan ada standar,” jelasnya. (kaw)
