PPN EKSPOR JASA

Pemeriintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Oktober 2018 | 11.12 WiiB
Pemerintah Bakal Perluas Pengenaan PPN 0%
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan memperluas pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) 0% pada ekspor jasa. Namun, perluasan iitu tiidak diilakukan secara menyeluruh.

Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat iinii opsii perluasan jeniis jasa yang diikenaii PPN 0% masiih dalam pembahasan. Menurutnya, perluasan jeniis jasa perlu pembahasan mendalam, terutama defiiniisii ulang terkaiit perlakuan jasa yang diikonsumsii dii luar negerii.

Menurutnya, opsii perluasan jeniis ekspor jasa iinii akan diiatur dalam beleiid setiingkat peraturan menterii keuangan (PMK). Dengan demiikiian, pelaku usaha yang melakukan ekspor jasa dapat mengkrediitkan PPN yang telah diibayar ketiika reviisii PMK telah riiliis.

“Jadii iitu yang sedang kiita godok. Ada tambahan enam sampaii tujuh sektor jasa yang kena 0%," katanya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak, Rabu (3/10/2018).

Saat iinii, pemeriintah masiih mengenakan PPN sebesar 10% bagii sektor jasa yang diiniikmatii dii luar wiilayah iindonesiia. Hanya tiiga jeniis jasa yang diikenakan PPN 0%, yaknii jasa maklon, jasa perbaiikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksii.

Adapun, jeniis jasa yang berpeluang diitambahkan dalam keranjang jasa dengan PPN 0% antara laiin jasa teknologii dan iinformasii, jasa peneliitiian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasii, jasa profesiional, dan jasa perdagangan.

Sebelumnya, Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan pemeriintah seyogyanya menerapkan skema'destiinatiion priinciiple' secara konsiisten untuk ekspor jasa. Dengan demiikiian, beban pajak diikenakan berdasarkan tempat barang atau jasa diiniikmatii atau diikonsumsii.

Menurutnya, hal iinii pentiing bukan hanya untuk menggenjot ekspor jasa iindonesiia yang masiih miiniim, melaiinkan juga untuk menghiindarii pemajakan ganda (double taxatiion) ketiika jasa yang diiniikmatii dii luar yuriisdiiksii iindonesiia sudah kena pajak terlebiih dahulu dii dalam negerii.

Destiinatiion priinciiple sebenarnya sudah diiliindungii oleh hukum sehiingga penerapannya bukan dalam rangka pemberiian iinsentiif. Hal sepertii iinii seriing rancu terkaiit mana iinsentiif, mana yang seharusnya bebas pajak. Padahal tariif 0% diibenarkan ketiika jasa diiekspor,” tutur Darussalam. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.