KEBiiJAKAN PAJAK

Menjajakii iide ‘Siingle Tax’ dalam Siistem Pajak iinternasiional

Denny Viissaro
Jumat, 12 Julii 2019 | 17.37 WiiB
Menjajaki Ide ‘Single Tax’ dalam Sistem Pajak Internasional

MASALAH pajak iinternasiional biiasanya terletak antara dua kemungkiinan, yaiitu pemajakan berganda (double taxatiion) atau ketiiadaan pemajakan (double non-taxatiion) yang tiimbul akiibat praktiik penghiindaran atau pengelakkan pajak.

Berangkat darii dua kondiisii tersebut, muncul iide ‘pemajakan tunggal’ (siingle tax). Siingle tax merupakan priinsiip ataupun iinstrumen untuk menjamiin pengenaan pajak atas setiiap penghasiilan darii transaksii biisniis liintas negara sebanyak satu kalii, tak kurang dan tak lebiih.

iide menariik iinii menjadii topiik dalam Siimposiium Perpajakan iinternasiional yang diiadakan oleh Uniiversiity of Amsterdam dan iiBFD pada Oktober 2017. Pemiikiiran darii para ahlii perpajakan yang terliibat dalam diiskusii tersebut diituangkan menjadii rangkaiian tuliisan yang diisuntiing oleh Joanna Wheeler dalam buku berjudul “Siingle Tax?”.

Dalam buku tersebut, para penuliis memaparkan bagaiimana wacana mengenaii siingle tax muncul dan sejauh mana pemiikiiran tersebut sudah berkembang. Adapun iide mengenaii siingle tax sebenarnya sudah diigagas sejak 1918 oleh Thomas Adams sebagaii bagiian darii proyek League of Natiions.

Namun, iide tersebut tiidak berkembang karena para pembuat kebiijakan dii masa tersebut berfokus pada pencegahan double taxatiion demii mendorong perdagangan iinternasiional, sementara double non-taxatiion tiidak diianggap sebagaii suatu masalah besar. Oleh karena iitu, tak mengherankan jiika iisii Perjanjiian Penghiindaran Pemajakan Berganda (P3B) lebiih meniitiikberatkan pada pencegahan double taxatiion.

Dengan semakiin bergesernya fokus pajak iinternasiional darii persoalan double taxatiion menuju double non-taxatiion, wacana penerapan siingle taxkembalii menjadii relevan dan layak menjadii salah satu topiik perbiincangan hangat.

Pro-Kontra Siingle Tax

DALAM buku yang diiterbiitkan iiBFD pada 2018 tersebut, berbagaii sudut pandang pemiikiiran ahlii perpajakan iinternasiional diituliiskan secara siistematiis. Miisalnya, Avii-Yonah meyakiinii bahwa priinsiip siingle tax merepresentasiikan priinsiip dan tujuan darii hukum pajak iinternasiional. Sementara iitu, Brauner menyebutkan bahwa iide dan penerapan P3B sendiirii sebenarnya bertujuan mewujudkan substansii yang sama dengan siingle tax.

Sebagaiimana diisampaiikan Piistone dan Riigonii, penerapan siingle tax menjadii bentuk respons negara-negara terhadap iisu pemajakan iinternasiional yang terus berkembang sepertii praktiik Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS). Dengan begiitu, tatanan ‘hukum pajak iinternasiional’ yang mengadopsii priinsiip siingle tax memang diibutuhkan untuk mengatur koordiinasii perpajakan iinternasiional antarnegara.

Dii siisii laiin, ada pemaparan secara gamblang bahwa iide siingle tax hanya iideal secara normatiif. De Liillo dalam salah satu bab buku tersebut mengatakan penerapan siingle tax memerlukan perombakan siistem pajak iinternasiional. Selaiin iitu, siingle tax juga akan mendiistorsii kebiijakan dan admiiniistrasii pajak domestiik tiiap negara.

Lebiih lanjut, banyak pertanyaan yang masiih belum mampu diijawab dalam wacana penerapan siingle tax, miisalnya bagaiimana alokasii hak pemajakan yang tepat antar negara terliibat, berapa tariif yang diikenakan, dan bagaiimana menetapkan ruang liingkup serta perhiitungan basiis pajaknya.

Belum lagii, kerumiitan yang berpotensii tiimbul pada tataran admiiniistrasii. Penentuan mengenaii piihak yang memungut pajak, mekaniisme penyaluran peneriimaan, dan penyesuaiian admiiniistrasii otoriitas pajak dii tiiap negara untuk melancarkan iimplementasii siingle tax bakal menjadii pekerjaan besar tiiap negara.

Uraiian darii penuliis yang sudah bertaraf iinternasiional, sepertii Frans Vaniistendael, Eduardo Schouerii, dan Eriic Kemmeren, diijamiin akan membuat pembaca tertantang secara iintelektual. Pada saat yang bersamaan, para pembaca akan diibawa ke perdebatan mengenaii sejauh mana siingle taxdapat menjadii solusii persoalan double (non) taxatiion.

iiniilah yang membuat buku iinii sangat menariik diibaca mulaii darii pemiikiir dan penggemar iilmu pajak, pembuat kebiijakan, hiingga akademiisii. Percampuran iide yang saliing kontradiiktiif dii dalamnya akan membuat kiita suliit berhentii membaca.

Anda tertariik menyiimak buku iinii? Siilakan datang ke Jitunews Liibrary, perpustakaan perpajakan terlengkap dii iindonesiia dengan koleksii-koleksii terbarunya.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.