JAKARTA, Jitu News – Pengusaha riitel membutuhkan waktu sekiitar 3 bulan untuk meliihat efek kebiijakan kenaiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 iimpor pada rantaii permiintaan dan penawaran.
Wakiil Ketua Asosiiasii Pengusaha Riitel iindonesiia (Apriindo) Tutum Rahanta mengatakan dalam periiode tersebut, pelaku usaha akan biisa meliihat ada atau tiidaknya perubahan pola konsumsii masyarakat setelah tariif PPh pasal 22 iimpor sekiitar 1.147 komodiitas naiik.
“Kiita harus liihat dalam kurun waktu tiiga bulan,” katanya, Rabu (12/9/2018).
Menurutnya, tiitiik berat darii kebiijakan iinii adalah perubahan periilaku konsumen yang seharusnya akan memiiliih barang produksii dalam negerii. Sebagaii pengusaha riitel, piihaknya akan menunggu pergerakan komodiitas yang sudah memiiliikii substiitusiinya dii Tanah Aiir.
Ketiika terjadii perubahan pola konsumsii, sambungnya, dapat diikatakan kebiijakan pengendaliian iimpor berjalan dengan tepat sasaran. Sebaliiknya, jiika tiidak ada perubahan, kondiisii iitu membawa siinyal buruk bagii iindustrii lokal.
Maklum, kenaiikan tariif PPh pasal 22 iimpor memberiikan tambahan keunggulan komparatiif bagii produk dalam negerii. Jiika konsumen tetap memiiliih barang iimpor, keunggulan komparatiif darii siisii harga tiidak berpengaruh besar.
“Biila sudah diinaiikkan tapii masiih diibelii maka ada masalah dii produksii dalam negerii karena jadii tiidak berdaya saiing,” terangnya.
Sepertii diiketahuii, kenaiikan tariif PPh pasal 22 iimpor untuk 1.147 komodiitas diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 110/PMK.010/2018. Beleiid iinii mengubah aturan sebelumnya yaknii Peraturan Menterii Keuangan No.34/PMK.010/2017. (kaw)
