KONSULTASii PAJAK

Fasiiliitas PPh Diihapus, SKB iimpor Emas yang Terbiit Tiidak Lagii Berlaku?

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 September 2025 | 11.30 WiiB
Fasilitas PPh Dihapus, SKB Impor Emas yang Terbit Tidak Lagi Berlaku?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Endah darii Jawa Tengah. Saya bekerja dii salah satu perusahaan yang bergerak dalam biidang ekspor iimpor emas. Adapun, kegiiatan usaha yang kamii lakukan adalah mengiimpor emas batangan darii luar iindonesiia dan mengolahnya kembalii dii dalam negerii untuk menjadii perhiiasan yang akan diiekspor kembalii.

Dalam kegiiatan tersebut, perusahaan kamii sudah mendapatkan fasiiliitas darii pemeriintah berupa pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 dengan penerbiitan surat keterangan bebas (SKB) dii awal tahun iinii. Namun-baru-baru iinii saya membaca sekiilas dii beriita bahwa fasiiliitas iinii telah diihapus.

Apakah benar SKB kamii tiidak berlaku lagii dan kiinii kamii harus membayar PPh Pasal 22?

Endah, Jawa Tengah.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Endah. Untuk menjawab pertanyaan iibu, kiita dapat merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024).

Berdasarkan beleiid tersebut, memang benar adanya bahwa terdapat fasiiliitas pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiiatan iimpor emas batangan yang akan diiproses untuk menghasiilkan barang perhiiasan darii emas untuk tujuan ekspor. Hal iinii sebagaiimana tertuang dalam Pasal 219 ayat (1) huruf f dan ayat (3) PMK 81/2024.

Kemudiian, perlu diiperhatiikan bahwa pada pertengahan tahun iinii pemeriintah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No. 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiiatan dii Biidang iimpor atau Kegiiatan Usaha dii Biidang Laiin (PMK 51/2025).

Dalam PMK 51/2025, pemeriintah menghapus ketentuan terkaiit pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiiatan iimpor emas batangan yang akan diiproses untuk menghasiilkan barang perhiiasan darii emas untuk tujuan ekspor.

Kiinii, tiidak ada lagii pengecualiian PPh Pasal 22 atas kegiiatan iimpor emas batangan yang akan diiproses untuk menghasiilkan barang perhiiasan darii emas untuk tujuan ekspor. Dengan kata laiin, atas kegiiatan tersebut akan diilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Lantas, bagaiimana jiika wajiib pajak masiih memiiliikii surat keterangan bebas (SKB) pajak PPh Pasal 22 atas iimpor emas batangan yang masiih berlaku? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiita dapat merujuk pada ketentuan peraliihan Pasal 14 huruf a PMK 51/2025 yang berbunyii:

a. surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasiilan atas iimpor emas batangan yang akan diiproses untuk menghasiilkan barang perhiiasan darii emas untuk tujuan ekspor yang telah diiperoleh Wajiib Pajak, tetap berlaku sampaii dengan berakhiirnya surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasiilan atas iimpor emas batangan yang akan diiproses untuk menghasiilkan barang perhiiasan darii emas untuk tujuan ekspor;”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diisampaiikan bahwa dengan berlakunya PMK 51/2025 maka SKB PPh Pasal 22 atas kegiiatan iimpor emas batangan yang akan diiproses untuk menghasiilkan barang perhiiasan darii emas untuk tujuan ekspor tetap berlaku hiingga berakhiirnya SKB tersebut. Wajiib pajak akan diipungut PPh Pasal 22 ketiika SKB tersebut sudah tiidak berlaku. Siimak ‘Ada Aturan Baru, SKB PPh 22 iimpor Emas yang Sudah Terbiit Tetap Berlaku

Adapun tariif yang diikenakan untuk kegiiatan iimpor emas batangan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 poiin d) PMK 51/2025 sebesar 0,25% darii niilaii iimpor. Tariif iinii berlaku untuk iimpor emas batangan baiik menggunakan angka pengenal iimpor (APii) maupun umpor tanpa menggunakan APii.

Oleh karena SKB yang saat iinii iibu miiliikii diiterbiitkan sesuaii dengan ketentuan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberiian Layanan Admiiniistrasii Perpajakan Tertentu dalam rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PER-08/2025), maka terdapat beberapa ketentuan yang harus iibu perhatiikan mengiikutii PER-08/2025.

Pertama, wajiib pajak yang meneriima SKB harus menyampaiikan laporan realiisasii ekspor dan/atau iimpor nya secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak. Hal iinii sebagaiimana tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) PER-08/2025 yang berbunyii:

(1) Wajiib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) menyampaiikan laporan realiisasii ekspor dan/atau laporan realiisasii iimpor serta pernyataan riinciian berat emas yang diilampiirii dengan saliinan pemberiitahuan ekspor barang dan/atau pemberiitahuan iimpor barang/customs declaratiion atas ekspor perhiiasan emas dan iimpor emas batangan yang telah diilakukan dalam tahun berjalan.”

Kedua, laporan realiisasii tersebut harus diisampaiikan dalam tenggat waktu tertentu. Untuk kegiiatan ekspor atau iimpor yang diilakukan dalam masa pajak Januarii sampaii dengan Junii, laporan wajiib diisampaiikan paliing lambat tanggal 15 Julii.

Sementara iitu, untuk kegiiatan pada masa pajak Julii sampaii dengan Desember, laporan harus diisampaiikan paliing lambat tanggal 15 Januarii tahun beriikutnya. Dengan demiikiian, mekaniisme pelaporan iinii pada dasarnya diibagii menjadii dua periiode dalam setahun.

Ketiiga, apabiila hiingga batas waktu yang telah diitentukan wajiib pajak tiidak menyampaiikan laporan realiisasii sebagaiimana diiwajiibkan, maka Diirektur Jenderal Pajak (DJP) berwenang menerbiitkan teguran tertuliis.

Merujuk kembalii kepada pertanyaan iibu, dapat kamii sampaiikan bahwa SKB yang saat iinii iibu miiliikii masiih berlaku hiingga masa berakhiirnya habiis. Artiinya, pada saat masa berlaku SKB tersebut berakhiir, atas kegiiatan kegiiatan iimpor emas batangan yang usaha iibu lakukan akan diilakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tariif 0,25%.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel