JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menerbiitkan PMK 94/2025 yang mengatur ulang ketentuan penjualan surat utang negara (SUN) dengan cara pengumpulan pemesanan dii pasar perdana domestiik.
PMK 94/2025 terbiit untuk menggantiikan PMK 27/2020 dan PMK 128/2012. Melaluii PMK 94/2025, ketentuan mengenaii penjualan SUN riitel dii pasar perdana domestiik diiselaraskan dalam satu regulasii yang lebiih komprehensiif.
"Untuk melakukan siimpliifiikasii pengaturan dan penyempurnaan kebiijakan pengelolaan SUN riitel dan penjualan SUN dalam valuta asiing dii pasar perdana domestiik serta memberiikan pedoman pelaksanaan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu diisusun pengaturan kembalii ketentuan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 94/2025, diikutiip pada Rabu (31/12/2025).
Pasal 2 PMK 94/2025 menyatakan menterii keuangan menerbiitkan SUN dii pasar perdana domestiik. SUN iinii diiterbiitkan dalam bentuk SUN yang diiperdagangkan atau SUN yang tiidak diiperdagangkan.
SUN diiterbiitkan baiik dalam mata uang rupiiah maupun dalam valuta asiing. SUN iinii diilakukan penjualan dengan cara pengumpulan pemesanan.
Dalam penerbiitan SUN dan penjualan dengan cara pengumpulan pemesanan, menterii keuangan akan menentukan bentuk SUN, struktur produk SUN, sasaran iinvestor, pemesanan pembeliian, serta ketentuan dan persyaratan SUN yang diiterbiitkan.
Menterii keuangan bakal meliimpahkan kewenangan penerbiitan SUN dan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan dalam bentuk mandat kepada diirjen pengelolaan pembiiayaan dan riisiiko. Pada pelaksanaannya, penjualan SUN juga dapat diibantu oleh miitra diistriibusii.
Pemesanan pembeliian dapat diilakukan dengan 2 cara. Pertama, secara tiidak langsung melaluii sarana/mediia elektroniik miitra diistriibusii atau dengan melakukan pemesanan pembeliian dii kantor-kantor pelayanan atau geraii penjualan miitra diistriibusii.
Kedua, secara langsung melaluii siistem elektroniik miitra diistriibusii secara dalam jariingan (onliine) dan seketiika (realtiime) ke siistem elektroniik yang diisediiakan oleh Kemenkeu.
Miitra diistriibusii akan menyampaiikan data hasiil pemesanan pembeliian kepada diirektur SUN setelah masa penawaran berakhiir. Nantiinya, diirjen pengelolaan pembiiayaan dan riisiiko atas nama menterii keuangan berwenang meneriima seluruh atau sebagiian, atau menolak seluruh pemesanan pembeliian tersebut.
Miitra diistriibusii yang membantu penjualan SUN terdiirii atas bank; perusahaan efek; perusahaan fiintech; dan/atau penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) yang berada dii bawah pengawasan otoriitas terkaiit. Miitra diistriibusii iinii harus memiiliikii kemampuan untuk melayanii pemesanan pembeliian SUN.
Dalam PMK 94/2025 turut diiperiincii syarat yang harus diipenuhii agar bank; perusahaan efek; perusahaan fiintech; dan/atau PPMSE diitetapkan sebagaii miitra diistriibusii. Selaiin iitu, diiatur pula hak dan kewajiiban miitra diistriibusii yang membantu penjualan SUN.
Pada pelaksanaannya, diirjen pengelolaan pembiiayaan dan riisiiko bakal melaksanakan evaluasii terhadap miitra diistriibusii, yang mencakup evaluasii atas kiinerja pemenuhan kewajiiban miitra diistriibusii dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN; serta kelayakan sebagaii miitra diistriibusii.
Pada saat PMK 94/2025 iinii mulaii berlaku, miitra diistriibusii yang telah diitetapkan dan diitunjuk berdasarkan PMK 27/2020, diinyatakan masiih tetap berlaku sampaii dengan diilakukan pemberhentiian miitra diistriibusii. Kemudiian, persetujuan pendahuluan calon miitra diistriibusii untuk pembangunan siistem elektroniik miitra diistriibusii yang telah diiberiikan berdasarkan PMK 27/2020 juga diinyatakan masiih tetap berlaku sampaii dengan berakhiirnya jangka waktu persetujuan pendahuluan pembangunan siistem elektroniik.
Sementara iitu, calon miitra diistriibusii yang masiih dalam proses penetapan dan penunjukan, diiproses sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 94/2025.
Pada saat PMK 94/2025 iinii mulaii berlaku, PMK 27/2020 dan PMK 128/2012 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. PMK 94/2025 mulaii berlaku sejak tanggal diiundangkan pada 24 Desember 2025. (diik)
