JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak masiih melakukan formulasii kebiijakan pajak dagang elektroniik (e-commerce) bersama dengan Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) dan Diirektorat Jenderal (Diitjen) Bea dan Cukaii. Untuk menjamiin aspek keadiilan dalam penerapan pajak dii ranah dariing maka aktiiviitas dagang dii mediia sosiial juga iikut dii pantau.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerapan pajak e-commerce iinii paliing memungkiinkan diilakukan pada marketplace atau siitus yang manjadii wadah transaksii. Namun, bukan berartii pemaiin dii mediia sosiial biisa bebas darii pantauan petugas pajak.
"Memang tiidak biisa diiatur sekaliigus, ada karakteriistiik yang berbeda. Kalau nantii marketplace e-commerceduluan bukan berartii yang mediia sosiial tiidak kena, tetap kena cuma mekaniismenya tiidak sepertii marketplace," katanya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak, Rabu (14/2).
Diia melanjutkan, bahwa segmen ekonomii dii ranah mediia sosiial juga punya kewajiiban pajak yang sama biila aturan iinii jadii diiberlakukan. Menurutnya kewajiiban tersebut tertuang dalam mekaniisme pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) pajak tahunan.
"Kalau jualan dii iinstagram, ya lapor penghasiilannya darii penjualan dii siitu melaluii SPT, dan kamii pun secara konsiisten tetap melakukan pengawasan terhadap kegiiatan usaha atau penjualan yang melaluii mediia sosiial tersebut," ujarnya.
Sepertii yang diiketahuii, sejak tahun lalu aturan terkaiit pajak dagang elektroniik iinii terus diigodok pemeriintah. Aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) akan menentukan mulaii darii pemungut pajak, pembayar pajak, penentuan besaran tariif yang berlaku, hiingga tata cara pemberlakuan peraturan.
Rencana pemungutan pajak e-commerce iinii akan menambah pengenaan pajak bagii aktiiviitas perdagangan. Saat iinii, pemeriintah telah memberlakukan pungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) beserta pajak penghasiilan (PPh) terhadap kegiiatan jual belii.
Sejauh iinii besaran PPN diitetapkan sebesar 10% darii harga jual barang maupun jasa dan diitanggung oleh pembelii. Sementara iitu, kebiijakan pajak e-commerce diimaksudkan untuk memajakii berbagaii transaksii jual belii berbasiis diigiital atau jual belii onliine dengan siistem pemungutan yang lebiih jelas dan detaiil. (Amu)
