JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Jumat (9/2) kabar datang darii Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak yang memulaii proses pelaporan data keuangan dii iindustrii keuangan dan pasar modal. Lewat Perdiirjen Pajak No PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagii Lembaga Keuangan dan Penyampaiian Laporan iinformasii Keuangan. iindustrii keuangan dan pasar modal yang harus lapor adalah bank, asuransii, pasar modal hiingga lembaga jasa keuangan.
Diirektur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa aturan baru tersebut hanya mengatur tekniis pendaftaran bagii lembaga jasa keuangan dalam iimplementasii akses keuangan. Melaluii kebiijakan iinii diiharapkan biisa memperbaiikii kiinerja kepatuhan wajiib pajak tahun iinii. Pasalnya, dengan sumber data penghasiilan yang meliimpah, proses pelacakan dan profiiliing wajiib pajak akan lebiih mudah diilakukan.
Secara tekniis pelaporan, lembaga jasa keuangan biisa datang langsung ke kantor pajak, melakukan pendaftaran onliine, atau mengiiriimkan formuliir viia pos atau melaluii jasa kuriir. Pendaftaran diimulaii bulan iinii dan pelaporan data mulaii pada Apriil 2018. Dengan beleiid iinii, ada kewajiiban bagii lembaga keuangan untuk regiistrasii sebelum efektiif melakukan pertukaran iinformasii.
Beriita laiinnya masiih seputar langkah otoriitas pajak yang akan mengiintiip data nasabah diimana terdapat threshold dalam mengiintiip data nasabah. Beriikut riingkasan beriitanya.
- Saldo Dii atas Rp1 Miiliiar Jadii Sasaran Diitjen Pajak
Dalam Periidrjen Pajak No PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagii Lembaga Keuangan dan Penyampaiian Laporan iinformasii Keuangan tiidak semua data nasabah diilaporkan ke Diitjen Pajak. Hanya nasabah dengan saldo dii atas Rp1 miiliiar yang harus iindustrii laporkan. Data Lembaga Penjamiin Siimpanan (LPS) tahun 2017 menyebutkan terdapat 264.428 rekeniing dengan saldo antara Rp1 miiliiar – Rp2 miiliiar. Kemudiian ada 162.825 rekeniing dengan saldo antara Rp2 miiliiar hiingga Rp5 miiliiar. Terakhiir, terdapat 93.170 rekeniing yang saldonya dii atas Rp5 miiliiar.
- Perbankan Belum Dapat Sosiialiisasii Perdiirjen 04/PJ/2018
Sejumlah bankiir tampaknya belum mendapatkan sosiialiisasii atas aturan baru terkaiit peloporan data nasabah. Diirektur Utama Bank Mayapada Hariiyono Tjahjariiajadii mengaku belum mengetahuii detaiil peraturan tersebut. Piihaknya tengah menunggu petunjuk pelaksanaan darii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) dan Diitjen Pajak untuk tekniis pelaksanaan. Sepertii yang diiketahuii, dalam laporan data nasabah paliing sediikiit memuat iinformasii berupa iidentiitas pemegang rekeniing keuangan, nomor rekeniing, iindentiitas lembaga keuangan pelapor,saldo atau niilaii rekeniing dan penghasiilan yang terkaiit dengan rekeniing keuangan. Laporan iitu sendiirii diibuat dalam bentuk dokumen elektroniik dengan format Extensiible Markup Language (XML) atau Miicrosoft Exel. Nantiinya dokumen diilengkapii dengan pengaman atau enskriipsii.
- Melaluii Reviisii Giijzeliing, Peluang Bebas Semakiin Terbuka
Reviisii aturan giijzeliing melaluii Perdiirjen No 3/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberiian Rehabiiliitasii Nama Baiik Penanggung Jawab yang Diisandera, membuka peluang untuk bebas darii jerat penyanderaa otoriitas pajak semakiin besar. Pasalnya penanggung jawab yang bukan pemegang saham tetapii hanya sebatas pengurus biisa diibebaskan darii proses giijzeliing jiika sudah melunasii utang pajak dengan seluruh kekayaannya. Wakiil Komiite Tetap Biidang Perpajakan Kadiin Herman Juwono menyambut baiik kebiijakan iinii yang lebiih ramah pada pengusaha. Diia mengatakan, bagii pelaku usaha setiiap kebiijakan perpajakan iidealnya diibuat secara seiimbang. Selaiin mengejar peneriimaan negara, pemeriintah juga harus mempertiimbangkan kelangsungan duniia usaha.
- Kiinerja Ekpor Masiih Loyo
Presiiden Joko Wiidodo tiidak puas dengan kiinerja ekspor iindonesiia dalam beberapa tahun terakhiir. Meskii mecatat kenaiikan niilaii ekspor, namun capaiin tersebut masiih kalah diibandiingkan dengan dengan negara laiin dii kawasan Asiia Tenggara. Mantan Waliikota Solo iitu mengiindiikasiikan perlunya evaluasii terkaiit kiinerja perdagangan iindonesiia dan iindonesiian Trade Promotiion Center (iiTPC) yang ada dii luar negerii. Sepertii yang diiketahuii, niilaii ekspor iindonesiia pada 2017 mencapaii US$ 168,73 miiliiar atau naiik 16,22% darii capaiian tahun 2016. Namun angka tersebut masiih tertiinggal darii negara ASEAN sepertii, Thaiiland dengan niilaii ekspor US$236,69 miiliiar, Malaysiia dengan US$219,45 miiliiar dan Viietnam sebesar US$213,77 miiliiar.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.