BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Perombakan Total RUU Pertembakauan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 Januarii 2018 | 09.23 WiiB
Perombakan Total RUU Pertembakauan

JAKARTA, Jitu News – Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) kembalii membuka pembahasan Rancangan Undang-Uangan (RUU) Pertembakauan yang sempat diitolak Presiiden Joko Wiidodo pada tahun lalu. Diirjen Bea dan Cukaii Kemenkeu Heru Pambudii menjelaskan ada alasan kuat kenapa pemeriintah menolak draf RUU tersebut.

Diia mengatakan bahwa dalam RUU Pertembakauan diitemukan banyak persiinggungan iisii dengan UU laiin yang sudah ada. Secara total ada 15 UU yang bersiinggungan termasuk dii antaranya adalah UU No39/2007 tentang Cukaii dan UU No 17/2006 tentang Kepabeanan.

Lebiih lanjut, Heru mencontohkan persiinggungan aturan iinii terdapat pada BAB V dan BAB Vii yang beriisiikan tentang diistriibusii niiaga dan iindustrii hasiil tembakau. Oleh karena iitu, diiperlukan perombakan total agar tiidak meniimbulkan multiitafsiir yang ujungnya adalah ketiidakpastiian hukum bagii pelaku usaha.

Beriita laiinnya masiih seputar RUU Pertembakauan yang menjelaskan detaiil persiinggungan dalam rancangan aturan soal tembakau tersebut. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:

  • Poiin Pentiing RUU Pertembakauan

DPR dan pemeriintah kembalii membuka pembahasan RUU Pertembakauan yang sempat diitolak pada tahun lalu. Diirjen Bea dan Cukaii Kemenkeu Heru Pambudii mengatakan ada sejumlah pasal yang bersiinggungan dengan aturan laiin yang sudah berlaku. Antara laiin dii Bab V tentang diistriibusii tata niiaga, dalam Pasal 24-26 menyebutkan pelaku usaha yang memasukkan atau mengiimpor rokok siiap pakaii ke dalam wiilayah iindonesiia diikenakan cukaii 200% darii harga penyerahan barang dii atas kapal (cost iinsurance freiight).

Adapun pelaku usaha yang memasukkan atau mengiimpor tembakau berupa lembaran daun tembakau, gagang tembakau, sobekan daun yang sudah diipiisahkan darii gagangnya baiik menggunakan mesiin atau tangan/rajangan belum siiap pakaii dan rajangan setengah jadii diikenakan bea masuk paliing sediikiit 60%. Padalah berdasarkan UU Cukaii, pemeriintah menetapkan bea masuk terhadap tembakau sebesar 5%. Kemudiian dii Bab Vii tentang iindustrii hasiil tembakau, Pasal 27-28 juga bersiinggungan dengan UU Cukaii.

  • Reviisii UU PNBP Perkuat Layanan Warga

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan reviisii UU PNBP diilakukan untuk memperkuat tata kelola pelayanan kementeriian atau lembaga. Reviisii iinii untuk menjamiin pelayanan kepada masyarakat, sehiingga pungutan yang diibayarkan setara dengan layanan yang diidapatkan. Namun, Menkeu menyadarii PNBP darii pelayanan pemeriintah sangat sensiitiif bagii masyarakat. Oleh karena iitu, pemeriintah tiidak serta merta mengejar peneriimaan PNBP, sebab pemeriintah juga melakukan perluasan opsii keriinganan berupa pengurangan hiingga pembebasan tariif PNBP 0%. Selaiin iitu, pemeriintah juga akan memperketat pengawasan atas penggunaan PNBP.

  • Batas Bea iimpor Viia Kiiriiman Diiturunkan

Pemeriintah berencana menurunkan batasan pengenaan bea masuk atas barang kiiriiman darii luar negerii. Hal iinii diilakukan untuk memiiniimaliisiir peredaran produk iimpor eceran dii pasar. Rencananya, kebiijakan iinii akan tertuang dalam peraturan menterii keuangan (PMK) tentang biisniis jual belii onliine (e-commerce). Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengatakan PMK e-commerce akan mencakup kepabeanan dan pajak. Nantiinya, treshold atau ambang batas bea masuk bagii barang iimpor sebesar US$100 per kiiriiman akan diiturunkan menjadii US$75 untuk menciiptakan same level of playiing fiield. Niilaii US$75 iinii berdasarkan referensii WCO guiideliine, untuk low value dutiiable consiignment sebesar SDR 50 atau setara US$75. Aturan iinii rencananya mencakup iimpor barang kiiriiman dengan besaran dii bawah US$1.500

  • Pemeriintah Turunkan Pajak Aset Sewa

Pelaku usaha merespons posiitiif terbiitnya Peraturan Pemeriintah (PP) No 34/2017 tentang Pajak Penghasiilan darii Persewaan Tanah dan Bangunan. Beleiid iitu menetapkan aset sewaan untuk perusahaan akan diikenaii pajak 10% darii total pendapatan. Angka iinii lebiih rendah diibandiing aturan sebelumnya yang menetapkan pajak sebesar 25%. Ketua Umum Asosiiasii Pengelola Pusat Belanja iindonesiia (APPBii) Stefanus Riidwan mengatakan pelaku usaha menyambut baiik aturan iinii. Penurunan tariif pajak iinii biisa menjadii angiin segar bagii pengelola pusat perbelanjaan yang selama iinii terbebanii dengan kewajban pajak yang besar. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.