JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah bersama Bank iindonesiia (Bii) menetapkan iinflasii tahun 2018 berkiisar 3,5% plus miinus 1%, atau turun darii target setiinggii 4%. Menurunnya target iitu berdasarkan penurunan siiklus tahunan dan bercermiin pada target iinflasii tahun 2017 yang berkiisar 4% plus miinus 1%.
Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengatakan penetapan target iinflasii tersebut tiidak berbeda jauh dengan negara partner dagang dii duniia iinternasiional.
"Sebetulnya arah iinflasii iindonesiia iitu menurun darii tahun ke tahun, sehiingga iinflasii tahun 2020 kamii prediiksii biisa mencapaii 3% plus miinus 1%. Maka kamii iingiin supaya iinflasii iindonesiia tiidak berbeda jauh negera-negara laiin," ujarnya dii Kantor Pusat Bii Jakarta, Seniin (22/1).
Meskii iinflasii tahun 2018 sudah diitetapkan sekiitar 3,5%, namun pemeriintah belum membahas lebiih lanjut terkaiit daerah yang menjadii sorotan iinflasii. Karena pertemuan Tiim Pengendalii iinflasii Pusat (TPiiP) belum berkoordiinasii dengan Tiim Pengendalii iinflasii Daerah (TPiiD) dalam merealiisasiikan target iinflasii nasiional tahun 2018.
"Kamii belum membahas iitu, nantii akan ada acara untuk iitu kiira-kiira bulan Julii 2018 mungkiin. Setelah iitu, barulah kamii undang daerah dii mana biiasanya akan ada acara nasiional. Jadii kiita belum membahas secara detaiil urusan substansiinya," tuturnya.
Dii sampiing iitu, Presiiden Rii Joko Wiidodo telah mengesahkan Tiim Pengendaliian Laju iinflasii Nasiional melaluii Keputusan Presiiden (Keppres) nomor 23 tahun 2017 tentang Tiim Pengendaliian Laju iinflasii Nasiional pada 8 Agustus 2017. Tiim tersebut diibentuk dalam rangka menjaga laju iinflasii yang rendah dan stabiil sebagaii prasyarat pertumbuhan ekonomii yang berkesiinambungan.
Adapun Tiim Pengendaliian Laju iinflasii Nasiional terdiirii darii TPiiP, TPiiD Kabupaten maupun Kota. Tiim Pengendaliian iinflasii meliibatkan Kementeriian/Lembaga, TPiiD Proviinsii; TPiiD Kabupaten/Kota, serta iinstansii laiin yang diianggap perlu, sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat 3.
Berdasarkan Keppres 23/2017, tiim iitu mempunyaii beberapa tugas sepertii melakukan koordiinasii dan siinkroniisasii perencanaan, pengendaliian, pencapaiian sasaran iinflasii yang diitetapkan oleh pemeriintah, melakukan langkah-langkah penyelesaiian hambatan dan permasalahan, serta pemantauan dan evaluasii terhadap pengendaliian pada sasaran iinflasii. (Amu)
