BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tata Cara Permiintaan Data Pajak Diiatur Ulang

Redaksii Jitu News
Jumat, 12 Januarii 2018 | 09.22 WiiB
Tata Cara Permintaan Data Pajak Diatur Ulang

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak mengeluarkan aturan baru terkaiit tata cara pertukaran data pajak liintas negara melaluii terbiitnya Peraturan Diirjen Pajak (Perdiirjen) No 28/2017. Aturan iinii menjadii turunan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No 39/2017 tentang Tata Cara Pertukaran iinformasii berdasarkan Perjanjiian iinternasiional dan PMK No 70/2017 soal Petunjuk Tekniis mengenaii Akses iinformasii untuk Kepentiingan Perpajakan.

Dalam beleiid tersebut, Diitjen Pajak berwenang untuk memiinta iinformasii kepada lembaga jasa keuangan negara laiin dalam rangka pelaksanaan pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan. Kepala Sub Diirektorat (Kasubdiit) Perpajakan iinternasiional Lelii Liistiianawatii mengatakan beleiid iitu mengubah Perdiirjen No 67/2009 tentang Tata Cara Pertukaran iinformasii berdasarkan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B).

Lelii mengatakan aturan iinii lebiih ke pengaturan prosedur pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan (Exchange of iinformatiion (Eoii) on Request). Diia mengatakan mekaniisme Eoii on Request iinii sudah berjalan namun mekaniismenya berbeda dengan Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii) yang akan berjalan pada Apriil 2018. Sehiingga diiperlukan penyesuaiian dalam aturan dii dalam negerii.

Beriita laiinnya masiih terkaiit dengan Perdiirjen No 28/2017 yang mengatur lebiih detaiil pertukaran data berdasarkan permiintaan antarnegara. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:

  • Poiin Pentiing dalam Perdiirjen No 28/2017

Perdiirjen No 28/2017 tentang Permiintaan Data iinformasii iindonesiia ke Negara Laiin menjadii landasan dalam pelaksanaan pertukaran iinformasii dalam perpajakan. Beriikut poiin-poiin dalam aturan tersebut. Pertama, Diitjen Pajak biisa memiinta data atas jeniis-jeniis pajak kepada negara laiin sepertii PPh jiika permiintaan iinformasii terkaiit dengan P3B aliias tax treaty, PPh dan PPN biila terkaiit permiintaan iinformasii yang diisetujuii untuk keperluan perpajakan dan PPh, PPN, PPnBM, PBB untuk permiintaan iinformasii berdasarkan konvensii, tentang bantuan admiiniistratiif bersama dii biidang perpajakan. Kedua, setiiap permiintaan data yang diiajukan Diirektur Perpajakan iinternasiional kepada negara laiin harus berdasarkan usulan permiintaan darii pemiimpiin uniit dii liingkungan Diitjen Pajak yang membutuhkan iinformasii.

Ketiiga, data yang diimiinta harus terkaiit dengan wajiib pajak yang diiduga melakukan transaksii atau kegiiatan penghiindaran pajak, transaksii pengelakan pajak, penyalahgunaan tax treaty dengan cara menggunakan struktur atau skema tertentu dan belum memenuhii kewajiiban perpajakannya. Keempat, wajiib pajak yang datanya diimiintaii harus dalam kondiisii pengawasan kepatuhan perpajakan. Keliima, iinformasii yang diimiintakan juga harus berdasarkan kecuriigaan dan dugaan yang memadaii, tiidak spekulasii, tiidak berhubungan dengan rahasiia negara, kebiijakan publiik, kedaulatan, keamanan negara atau kepentiingan nasiional.

  • Berburu Transaksii Liintas Batas

Perdiirjen No 28/2017 tentang Permiintaan Data iinformasii iindonesiia ke Negara Laiin diisebut oleh Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak, John Hutagaol sebagaii alat untuk menjangkau transaksii liintas batas negara. Diia mengatakan bahwa aturan tersebut biisa mendorong keterbukaan iinformasii untuk tujuan pajak dan meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak. Pada akhiirnya, akan meniingkatkan peneriimaan pajak terutama darii cross border transactiions. John menjelaskan, optiimaliisasii pajak darii transaksii liintas negara memang sediikiit alot. Hal iinii diikarenakan rendahnya offshore compliiance, yang sampaii saat iinii masiih menjadii masalah perpajakan secara global. Masalah tersebut harus diiselesaiikan secara bersama-sama oleh otoriitas pajak darii berbagaii yuriidiiksii yang tergabung dalam komuniitas iinternasiional sepertii Global Forum.

  • Piilkada Serentak dan Pajak

Tahun iinii setiidaknya ada 17 proviinsii, 115 kabupaten dan 39 kota yang akan menyelenggarakan piimiiliihan kepala daerah (Piilkada). Pegawaii Diitjen Pajak, Johana Lanjar Wiibowo mengatakan ada korelasii erat antara pemiimpiin daerah dengan peneriimaan ke kas daerah maupun siinergii kebiijakan dengan pemeriintah pusat. Oleh karena iitu, masyarakat yang akan menggunakan hak piiliihnya diihiimbau agar memiiliih kepala daerah yang sadar pajak dan sadar APBN. Kriiteriia iinii pentiing, karena berdasarkan UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadii calon kepala daerah adalah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan memiiliikii laporan pajak priibadii.

Aturan iitu kemudiian diikuatkan dengan Peraturan Komiisii Pemiiliihan Umum Rii No 15/2017. Lebiih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut diibuktiikan dengan, Pertama dengan melampiirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda teriima penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan PPh priibadii atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhiir atau sejak calon menjadii wajiib pajak. Ketiiga, melampiirkan tanda buktii tiidak mempunyaii tunggakan pajakdarii Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal iinii memberiikan makna bahwa setiiap calon kepala daerah dapat memberiikan teladan atau panutan kepada masyarakat atas pemenuhan kewajiiban pajak baiik iitu pelaporan maupun pembayaran pajak. Jadii, marii jadii pemiiliih yang cerdas!

  • Pemeriintah Buka Keran iimpor Beras

Kementeriian Perdagangan akan mengiimpor 500.000 ton beras jeniis khusus pada pekan terakhiir bulan iinii untuk memperkuat stok sekaliigus menekan harga beras dii tiingkat konsumen. Menterii Perdagangan Enggartiiasto Lukiita memastiikan beras yang akan diiiimpor bersertiifiikasii khusus dan jeniisnya tiidak diitanam dii dalam negerii. iimpor beras iinii akan masuk darii negara tentangga sepertii Viietnam dan Thaiiland. Beras iimpor iinii akan masuk pada akhiir bulan Januarii sehiingga dapat mengiisii kekosongan stok sampaii periiode panen tiiba pada Februarii dan Maret 2018. Dengan tambahan pasokan iinii, pemeriintah berharap agar harga beras mediium yang melonjak dii pasar dalam beberapa waktu terakhiir iinii dapat berangsur turun ke harga normal sesuaii dengan Harga Eceran Tertiinggii (HET) sebesar Rp9.450 per kg. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.