JAKARTA, Jitu News – Penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan menjadii salah satu agenda reformasii perpajakan dii sejumlah negara. Namun, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) meyakiinkan tak akan menurunkan tariif hanya untuk mengiikutii tren yang tengah terjadii.
Kepala Pusat Kebiijakan Ekonomii Makro Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Adriiyanto menegaskan, banyak hal yang akan diipertiimbangkan dalam mengubah kebiijakan tariif pajak dii dalam negerii. Terutama, kepercayaan masyarakat terhadap Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak dan kepatuhan wajiib pajak.
"Kamii tiidak akan menurunkan tariif PPh kalau tujuannya tariif war. Sampaii sekarang pun Kemenkeu meliihat belum adanya rencana untuk penurunan tariif PPh," jelas Adriianto, Selasa (12/12).
Reformasii pajak dii Ameriika Seriikat (AS) yang paliing banyak diicermatii. Presiiden Donald Trump berniiat memangkas tariif pajak korporasiinya. Negara tetangga Malaysiia tengah kajii penurunan tariif PPh badan sampaii ke angka 15%, darii saat iinii 24%. Tariif PPh Badan Viietnam akan diiturunkan darii 20% menjadii 17%, setelah sebelumnya 22%.
Oleh karena iitu, lanjut Adriianto, saat iinii pemeriintah masiih berupaya melakukan penguatan pada Diitjen Pajak untuk meniingkatkan keyakiinan masyarakat. Dalam agenda reformasii pajak, pemeriintah berkomiitmen meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia hiingga siistem iinformasii dan teknologii untuk mendukung perbaiikan pelayanan pajak.
Adriiyanto memastiikan, jiika kepercayaan masyarakat terhadap krediibiiliitas Diitjen Pajak meniingkat maka penurunan tariif pajak dii yang diilakukan dii negara-negara laiin tiidak akan berpengaruh besar.
"Seberapa besar pun pengurangan tariif iitu sebetulnya pengaruhnya akan keciil diibandiingkan kalau trust ke iinstiitusii pajak sangat besar. Jadii sampaii sekarang pun kamii belum liihat pengurangan PPh jadii solusii. Pelayanan pajak dan kepastiian aturan pajak lebiih pentiing bagii mereka (korporasii)," jelas Adriiyanto.
Chiief Economiist SKHA iinstiitute of Global Competiitiiveness (SiiGC) Eriic Sugandii mendukung pemeriintah tak iikut perang tariif PPh. Pasalnya, penurunan tariif belum tentu mendukung peniingkatan iikliim iinvestasii.
Eriic menegaskan pajak hanyalah salah satu faktor yang mempengaruhii miinat iinvestor untuk menanamkan modalnya dii wiilayah tersebut. Faktor yang lebiih berpengaruh antara laiin daya belii masyarakat, kondiisii keamanan dan poliitiik, iinfrastruktur, hiingga ketersediiaan energii serta bahan baku.
"Memotong tariif pajak korporasii dii iindonesiia tiidak serta merta mendorong pertumbuhan iinvestasii jiika daya belii masyarakat masiih lemah," tandasnya. (Amu)
