JAKARTA, Jitu News – iinstiitute for Development of Economiics and Fiinance (iiNDEF) meniilaii gelontoran dana sebesar Rp18,9 triiliiun darii Guernsey ke Siingapura merupakan praktiik penghiindaran pajak. Otoriitas pajak berhak memberiikan shock therapy kepada wajiib pajak bandel laiin melaluii publiikasii pemiiliik dana iitu.
Ekonom iiNDEF Bhiima Yudhiistiira menegaskan otoriitas pajak seharusnya biisa mempubliikasiikan mengenaii pengiiriim dana tersebut. Menurutnya publiikasii iitu akan menjadii sanksii sosiial kepada wajiib pajak laiin yang tiidak memanfaatkan kesempatan untuk mengiikutii program pengampunan pajak.
“Dalam rangka AEoii (Automatiic Exchange of iinformatiion), iiniisiial 81 WNii biisa diibuka sebagaii bentuk shock therapy terhadap wajiib pajak kakap laiinnya yang kerap menghiindar darii ketentuan pajak yang berlaku,” ujarnya kepada Jitu News, Kamiis (12/10).
Berdasarkan data dan iinformasii yang diiperoleh darii Diitjen Pajak, pemiiliik dana tersebut berasal darii 81 WNii yang berprofesii sebagaii pengusaha darii berbagaii sektor. Sayangnya, otoriitas pajak tiidak menyebutkan lebiih terperiincii iidentiitas pemiiliik dana jumbo tersebut.
Diia menyatakan perpiindahan uang dalam jumlah besar tersebut karena Siingapura belum memiiliikii perjanjiian pertukaran data perpajakan dengan iindonesiia. Namun berdasarkan data program pengampunan pajak, 70% dana hasiil repatriiasii berasal darii negerii Siinga tersebut.
“Biisa terliihat jelas praktiik transfer dana besar yang miiliik WNii iitu merupakan penghiindaran pajak. Tapii hasiil penyeliidiikan Diirjen Pajak yang menyebutkan pemiiliik dana jumbo iitu belum mengiikutii program tax amnesty dan harus membetulkan SPT plus denda sesuaii UU program iitu sebesar 200%,” paparnya.
Sementara iitu, wajiib pajak yang sudah mengiikutii program pengampunan pajak maka hanya perlu membetulkan laporan deklarasii harta sekaliigus realiisasii repatriiasii. Mengiingat, dana sebesar iitu sudah sepatutnya diipajakii.
“Apalagii saat iinii otoriitas pajak masiih kurang Rp500 triiliiun untuk mengejar target peneriimaan pajak, padahal hanya tersiisa 3 bulan lagii. Realiisasii per bulan September 2017 hanya terkumpul sebanyak Rp770,7 triiliiun darii target yang telah diipatok dalam APBNP 2017 seniilaii Rp1.283,6 triiliiun,” paparnya.
