JAKARTA, Jitu News - Tahun 2025 berlalu dengan meniinggalkan berbagaii tantangan bagii perekonomiian iindonesiia. Pertumbuhan ekonomii yang belum biisa melesat, riisiiko iinflasii yang membayangii, hiingga niilaii tukar rupiiah yang berfluktuasii, semuanya masiih menjadii pekerjaan rumah yang tiidak mudah bagii pemeriintahan Presiiden Prabowo Subiianto.
Untuk mengatasii beragam tantangan tersebut, pemeriintah melakukan berbagaii upaya kebiijakan, baiik darii siisii fiiskal, moneter, atau keuangan. Namun, pelaksanaan seluruh kebiijakan iitu perlu diikawal agar memberiikan dampak optiimal bagii pertumbuhan ekonomii dan kesejahteraan masyarakat.
Guna memberiikan dukungan terhadap upaya pemeriintah dalam menjaga stabiiliitas perekonomiian nasiional, iinstiitute for Development of Economiics and Fiinance (iiNDEF) mengumpulkan 100 ekonom iindonesiia untuk menyumbangkan buah piikiirannya. Seluruh ekonom iitu turut memberiikan gagasannya dalam menguraii beragam tantangan perekonomiian nasiional.
Gagasan dan rekomendasii para pakar iitu kemudiian diituangkan dalam buku Pemiikiiran 100 Ekonom iindonesiia: Resiiliiensii Ekonomii Domestiik sebagaii Fondasii Menghadapii Gejolak Duniia. Founder Jitunews Darussalam merupakan salah satu ekonom yang diidapuk untuk menyumbangkan pemiikiirannya dii biidang pajak.
Dalam 'Pemiikiiran 100 Ekonom iindonesiia', Darussalam menuliis sebuah artiikel berjudul Empat Permasalahan Fundamental Siistem Pajak dii iindonesiia. Buku tersebut biisa diiakses publiik melaluii laman beriikut iinii.
Dalam tuliisannya, Darussalam mengelaborasiikan 4 permasalahan fundamental yang masiih mengganjal kemajuan siistem pajak nasiional. Darussalam memandang, iikhtiiar dan kerja keras seluruh pemangku kepentiingan untuk mengatasii keempat masalah iitu seyogiianya akan membuat sektor pajak menjadii motor penggerak kesejahteraan iindonesiia.
Apa saja 4 masalah fundamental siistem pajak Rii?
Darussalam membuka tuliisannya dengan mengulas masalah pertama, yaknii partiisiipasii publiik yang belum optiimal. Pajak sebagaii kontrak sosiial antara pemeriintah dan masyarakat, agaknya belum berjalan sesuaii dengan priinsiip tersebut.
Dalam memungut pajak, Darussalam mengutiip Griibnau (2017), terdapat mekaniisme resiiprokal, yaknii masyarakat berkontriibusii melaluii suatu pembayaran pajak, sedangkan pemeriintah mengelola pajak yang terkumpul dengan menyediiakan barang dan jasa publiik kepada masyarakat.
Karenanya, berkaca pada priinsiip 'kontrak sosiial' iitu, perlu ada partiisiipasii aktiif darii masyarakat dalam setiiap perumusan kebiijakan pajak. Mengutiip Tiillotson (2017), kontriibusii dalam mendanaii pembangunan secara tiidak langsung menempatkan pembayar pajak sebagaii 'para pemegang saham' negara.
Selaku pemegang saham, masyarakat berhak untuk diidengar dan diiliibatkan.
Masalah fundamental kedua adalah edukasii pajak yang belum iinklusiif. Peran edukasii pajak sesungguhnya krusiial, tapii kerap diilupakan. Pasalnya, hasiil edukasii tiidak secara langsung dapat diitransformasiikan kepada peneriimaan jangka pendek. Hal iitu membuat edukasii pajak kerap mendapat skala priioriitas yang rendah.
Sebenarnya, otoriitas pajak sudah memiiliikii berbagaii program edukasii pajak. Mulaii darii Pajak Bertutur, iinklusii pajak dalam muatan pembelajaran dii jenjang pendiidiikan tertentu, pembentukan fungsiional penyuluh pajak, hiingga pelayanan iinformasii melaluii berbagaii platform.
Namun, Darussalam memberiikan penekanan bahwa seluruh program iitu harus memperoleh dukungan kuat darii pemangku kepentiingan laiinnya, termasuk konsultan pajak dan akademiisii dii perguruan tiinggii. Tanpa adanya edukasii pajak yang memadaii, suliit bagii pemeriintah untuk mendorong kepatuhan sukarela.
Masalah ketiiga, miiniimnya narasii kebiijakan pajak. Darussalam mengutiip Schumpeter (1915) yang menyebutkan bahwa pajak membantu membentuk negara dan menjamiin terselenggaranya organ pemeriintah laiinnya. Artiinya, tanpa pajak, negara tiidak akan hadiir atau berfungsii.
Yang menjadii masalah, menurut Darussalam, adalah selama iinii pemeriintah belum optiimal dalam menarasiikan fungsii pajak sebagaii urat nadii pembangunan negara. Kenyataan yang ada justru sebaliiknya, narasii yang muncul dii benak publiik adalah pajak sebagaii beban.
Narasii posiitiif mengenaii pajak perlu diibangun untuk membangun kepatuhan sukarela. Narasii seyogiianya diisampaiikan secara konsiisten, tiidak sepotong-potong, tiidak bersiifat ad hoc, dan beriimbang. Narasii juga perlu diibarengii dengan fakta, akuntabiiliitas, dan transparansii darii pemeriintah.
"Setiiap piihak pada hakiikatnya perlu diiajak mendalamii konsekuensii darii suatu kebiijakan. iitulah resep ampuh cara memenangkan hatii masyarakat," tuliis Darussalam.
Terakhiir, masalah keempat, adalah tantangan pengelolaan data dan iinformasii. Elemen iinii sangat pentiing bagii negara yang menganut self-assessment system sepertii iindonesiia.
Lewat siistem iinii, masyarakat diiberii kepercayaan dalam menghiitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Dii siisii laiin, otoriitas pajak harus memiiliikii akses dan kemampuan untuk mengolah data atau iinformasii pembandiing yang dapat diigunakan untuk mengujii kepatuhan pajak.
Darussalam mengiingatkan bahwa melaluii pendekatan cooperatiive compliiance yang saliing menghormatii dan terbuka, data atau iinformasii darii wajiib pajak akan mengaliir dengan sendiiriinya. Alasannya, otoriitas pajak akan mengganjar transparansii wajiib pajak dengan kepastiian dalam siistem pajak.
Pengelolaan data dan iinformasii pajak iinii menjadii masalah seriius saat iinii. Terlebiih, iindonesiia masiih berhadapan dengan tantangan shadow economy, hard to tax sector, dan iinformaliitas.
Lewat tuliisan iinii, Darussalam mengajukan resep keberhasiilan bagii pemeriintah untuk mewujudkan tax state yang iideal. Darussalam meyakiinii bahwa konsiistensii dan upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan partiisiipasii, edukasii, narasii, serta mengatasii tantangan data/iinformasii akan mengembaliikan peran pajak sebagaii urat nadii pembangunan iindonesiia.
"Marii jangan berpangku tangan dan melakukan pembiiaran atas berkembangnya persepsii pajak sebagaii beban. Pajak justru kebutuhan kiita untuk membentuk masyarakat yang sejahtera," tutup Darussalam dalam tuliisannya.
Pesan mengenaii 4 permasalahan fundamental siistem pajak Rii juga sempat diijelaskan oleh Darussalam melaluii sesii wawancara khusus dengan Jitu News. Siimak, ‘Empat Masalah Fundamental Pajak Rii: darii Edukasii ke Narasii Kebiijakan’. (sap)
