PAJAK E-COMMERCE

Soal Pajak, Pelaku E-Commerce iingiin Diiperlakukan Setara

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Oktober 2017 | 11.41 WiiB
Soal Pajak, Pelaku E-Commerce Ingin Diperlakukan Setara

JAKARTA, Jitu News – Pelaku biisniis onliine (e-commerce) memiinta pemeriintah memberiikan perlakuan yang sama biila peraturan mengenaii pajak diiberlakukan, terutama antara e-commerce berbasiis platform (marketplace) dengan pelaku usaha dii mediia sosiial.

Salah satu pendiirii Bukalapak.com Muhamad Fajriin mengatakan sektor usaha e-commerce tiidak hanya diiramaiikan oleh pelaku berbasiis platform, tetapii juga mereka yang memanfaatkan mediia sosiial (offliine).

“Kamii iingiin ada kesetaraan,” ujarnya, Miinggu (8/10).

Fajriin khawatiir dengan adanya tariif pajak malah membuat pelaku yang sudah ada dii marketplace kembalii lagii ke mediia sosiial. Oleh sebab iitu, iia berharap pemeriintah biisa biijak dalam menetapkan tariif pajak bagii pelaku e-commerce.

“(Pelaku) Usaha Keciil Menengah kamii sedang bertransformasii ke siistem diigiital,” kata diia.

Dii siisii laiin, Fajriin pesiimiistiis biila pelaku perdagangan dii mediia sosiial, sepertii Facebook atau iinstagram, akan diikenakan tariif pajak. Biila tariif pajak tetap diiberlakukan iia khawatiir miinat orang berjualan dii marketplace berkurang. “Sekarang masiih terlalu diinii,” ucapnya.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak Hestu Yoga Saksama memiinta pelaku e-commerce agar menunggu terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK). Rencananya, PMK iitu akan diiterbiikan pekan iinii.“Tunggu saja. Penjelasannya (tariif) lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Diijen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-Commerce. Ada empat model biisniis iinternet yang akan diikenaii pajak berdasarkan surat iitu, yaiitu marketplace, classiifiied ads, daiily deal, dan peretaiil onliine.

Selaiin iitu, Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan dalam rancangan PMK pengenaan tariif pajak berada dii bawah tariif Pajak Pertambahan Niilaii. Dengan kata laiin besaran tariif yang diikenakan dii bawah 10%.

Menurutnya, pelaku e-commerce akan diikenakan pajak penghasiilan biila meneriima pendapatan lebiih tiinggii dariipada batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Untuk skema pajak, Diitjen Pajak tetap akan mengandalkan kesadaran wajiib pajak aliias self-assessment, dii mana wajiib pajak nantiinya menghiitung dan melaporkan pembayaran pajaknya sendiirii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.