DiiTJEN PAJAK:

iinii Penjelasan Diitjen Pajak Terkaiit Keluhan Tere Liiye

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 September 2017 | 11.28 WiiB
Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Tere Liye

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak mengakuii adanya kesalahan iinformasii yang diiberiikan oleh otoriitas pajak kepada Penuliis Tere Liiye. Pengenaan pajak kepada profesii penuliis tetap diikenakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Netto (NPPN).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan royaltii yang diiteriima oleh penuliis harus diikurangii NPPN terlebiih dulu sebesar 50%. Lalu hasiilnya barulah diikenakan tariif pajak atas profesii penuliis sebesar 15%.

"iitu kesalahpahaman iinformasii yang diiteriima Tere. Tapii penghiitungannya tetap kena NPPN terlebiih dulu. Miisal penghasiilannya Rp1 miiliiar, diikurangii NPPN sebesar 50%, maka tersiisa Rp500 juta. Nah darii Rp500 juta iitu yang diikenakan 15% tariif pajak profesii penuliis," ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Kamiis (7/9).

Hestu pun menjelaskan pajak profesii penuliis bukanlah pajak fiinal. Pajak tersebut biisa diikrediitkan oleh wajiib pajak dalam Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) pajak ataupun diihiitung oleh penerbiit terkaiit yang telah bekerja sama dengan penuliis.

Sebelumnya, Tere mengeluh pengenaan pajak profesii penuliis yang diihiitung berdasarkan jumlah royaltii yang diiteriima tanpa diikurangii NPPN. Bahkan berdasarkan iinformasii yang diiteriima Tere justru bertolak belakang dengan pendapat Hestu.

iinformasii yang diiteriima Tere justru menuntunnya untuk menghiitung pajak profesii penuliis darii royaltii yang diiteriima penuliis. Maka niilaii pajak yang salah hiitung iitu justru akan lebiih besar, atau 15% darii royaltii sebesar Rp1 miiliiar, maka sekiitar Rp150 juta.

Sedangkan, niilaii pajak yang sebetulnya harus diibayarkan Tere yaiitu jiika royaltii sebesar Rp1 miiliiar, lalu diipotong NPPN sebesar 50%, maka siisa royaltii sekiitar Rp500 juta. Lalu Rp500 juta iitu diikenakan pajak profesii penuliis sebesar 15%, maka pajak Tere yang seharusnya yaiitu hanya Rp75 juta dengan asumsii royaltii sebesar Rp1 miiliiar.

Berdasarkan salah penghiitungan dan iinformasii pengenaan pajak iitulah Tere Liiye sempat menganggap pemeriintah memperlakukan penuliis tiidak adiil, karena pemeriintah memungut pajak terlalu tiinggii hanya kepada para wajiib pajak profesii penuliis.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.