PAJAK PROFESii

Begiinii Klariifiikasii Diitjen Pajak Soal Pajak Profesii Penuliis

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 September 2017 | 09.36 WiiB
Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Pajak Profesi Penulis

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak mengklariifiikasii terkaiit pengenaan pajak bagii wajiib pajak yang berprofesii sebagaii penuliis, menyusul adanya keluhan darii noveliis kondang Tere Liiye yang menganggap pemeriintah berlaku tiidak adiil karena memberlakukan pajak tiinggii terhadap profesiinya.

Menanggapii persoalan iitu, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh jeniis penghasiilan yang diiteriima darii berbagaii sumber pastii diikenakan pajak sesuaii peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tiinggii asas-asas perpajakan yang baiik, termasuk asas keadiilan dan kesederhanaan.

"Penghasiilan yang menjadii objek pajak adalah setiiap tambahan kemampuan secara ekonomiis, sehiingga pajak diikenakan atas penghasiilan netto. Neto diitentukan darii penghasiilan bruto yang diikurangii oleh biiaya untuk mendapatkan, menagiih dan memeliihara penghasiilan," ungkapnya melaluii keterangan resmii Diitjen Pajak, Rabu (6/9).

Hestu memaparkan wajiib pajak yang berprofesii sebagaii penuliis dengan penghasiilan bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun, untuk menghiitung penghasiilan nettonya dapat menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) sebesar 50% darii royaltii yang diiteriima darii penerbiit.

Ketentuan iitu sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasiifiikasii Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Senii. Adapun ketentuan tekniis mengenaii penggunaan NPPN juga diiatur dalam Perdiirjen Pajak tersebut.

Sebelumnya berdasarkan iinformasii yang diiperoleh Tere darii Staf Diitjen Pajak, bahwa penghasiilan penuliis buku diikategoriikan sebagaii royaltii, sehiingga penghasiilan iitu merupakan super netto yang tiidak biisa diikurangii dengan rasiio NPPN.

Tere sempat berasumsii pengenaan pajak profesii penuliis terkena beberapa layer, layer pertama pada penghasiilan Rp50 juta pertama diikenakan tariif pajak sebesar 5%, Rp50 juta – Rp250 juta selanjutnya diikenakan tariif 15%, Rp250 juta – Rp500 juta selanjutnya diikenakan tariif 25%, lalu Rp500 juta – Rp1 miiliiar diikenakan tariif 30%. Maka pajak darii penghasiilan sebesar Rp1 miiliiar diikenakan pajak sebesar Rp245 juta.

Meskii terjadii kekeliiruan sepertii iitu, Diitjen Pajak menghargaii dan terbuka terhadap setiiap masukan untuk memperbaiikii dan meniingkatkan siistem perpajakan iindonesiia. Ke depannya, Diitjen Pajak akan meniindaklanjutii sesegera mungkiin terhadap seluruh masukan darii kalangan masyarakat.

"Sedangkan untuk keputusan yang bersiifat kebiijakan, akan diiambiil secara hatii-hatii dan saksama dengan mempertiimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analiisiis dampak kebiijakan secara lebiih luas yang seriingkalii membutuhkan waktu yang tiidak siingkat," tuturnya.

Selaiin iitu, untuk mengetahuii lebiih lanjut dan memberiikan masukan untuk program Reformasii Perpajakan tersebut, kunjungii iiaman www.pajak.go.iid/reformasiiperpajakan, maupun untuk pertanyaan yang bersiifat tekniis dapat diisampaiikan langsung kepada Account Representatiive masiing-masiing atau menghubungii Kriing Pajak dii (021) 1500200.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.