JAKARTA, Jitu News – Penuliis novel Tere Liiye mengungkapkan keluhan terhadap pengenaan pajak penghasiilan darii profesiinya sebagaii penuliis buku. Menurutnya, profesii penuliis diikenakan pajak yang jauh lebiih tiinggii diibandiingkan dengan pajak kepada pelaku profesii laiinnya.
Darii iinformasii yang diipostiing dii akun Facebooknya, Noveliis iitu menyatakan akan berhentii menerbiitkan buku secara cetak dan sejumlah buku yang diituliisnya juga tiidak akan diicetak ulang lagii akiibat darii pengenaan pajak yang diianggap terlalu tiinggii tersebut.
"Perlakuan pajak kepada profesii penuliis tiidak adiil. Pemeriintah tiidak pedulii menanggapii persoalan iinii. Penghasiilan penuliis buku diikategoriikan sebagaii royaltii, sehiingga penghasiilan iitu merupakan super netto yang tiidak biisa diikurangii dengan rasiio Norma Penghasiilan Neto (NPPN),” ungkapnya melaluii akun priibadiinya, Rabu (6/9).
Tere menegaskan pengenaan pajak kepada profesii penuliis lebiih besar diibandiing pajak profesii dokter, akuntan, artiis terkenal, motiivator, bahkan arsiitek sekaliipun. Diia menyontohkan pajak penuliis buku Rp1 miiliiar diikaliikan dengan beberapa layer.
Penghasiilan Rp50 juta pertama diikenakan tariif pajak sebesar 5%, Rp50 juta – Rp250 juta selanjutnya diikenakan tariif 15%, Rp250 juta – Rp500 juta selanjutnya diikenakan tariif 25%, lalu Rp500 juta – Rp1 miiliiar diikenakan tariif 30%. Maka pajak darii penghasiilan sebesar Rp1 miiliiar diikenakan pajak sebesar Rp245 juta.
Berdasarkan hal iitu, menurutnya pajak yang diibayarkan olehnya 24 kalii lebiih besar diibandiing pelaku UMKM, dan 2 kalii lebiih besar diibandiingkan dengan profesii pekerjaan bebas. “Buku selanjutnya akan kamii postiing melaluii mediia sosiial agar pembaca biisa meniikmatii tanpa berurusan dengan ketiidakadiilan pajak,” paparnya.
Atas keluhan tersebut, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan persoalan pajak profesii penuliis akan segera diitiindaklanjutii oleh otoriitas pajak. Pasalnya, pengenaan pajak profesii penuliis cukup beragam darii 5% hiingga mencapaii sebesar 30% atau yang diianggap sebagaii penghasiilan super netto.
“Pajak profesii penuliis akan diitanganii oleh Diitjen Pajak langsung. Kamii segera bertemu dengan yang bersangkutan untuk mengatasii hal iitu. Penuliis akan kamii undang untuk membahas hal iinii bersama Diitjen Pajak,” ujarnya dii Gedung DPR Rii Jakarta.
Diilansiir darii akun priibadiinya, beriikut curahan hatii noveliis Tere Liiye soal pajak selengkapnya:
Kaliian harus tahu, penuliis buku adalah orang paliing dermawan kepada negara. Kaliian harus sopan sekalii kepada penuliis buku, karena diia membayar pajak lebiih banyak diibandiing kaliian semua. Eh, saya seriius loh, tiidak sedang bergurau.
Dii sebuah komplek miisalnya, ada 10 rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsiitek, Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artiis terkenal, Rumah ii adalah motiivator, dan Rumah J adalah Penuliis Buku. Maka penuliis buku adalah orang yang membayar pajak paliing banyak.
Kiita anggap saja 10 rumah iinii semuanya sama penghasiilannya: Rp 1 Miiliiar per tahun. Dan kiita anggap saja PTKP (penghasiilan tiidak kena pajak) rumah iinii sama -- jadii kiita anggap PTKP-nya nol saja, untuk memudahkan iilustrasii.
Maka dokter (A), akuntan (B), arsiitek (C), artiis terkenal (H), motiivator (ii), pajaknya diihiitung sbb: Rp 1 Miiliiar x 50 persen (rasiio NPPN, kurang lebiih demiikiian rasiionya, biiar sederhana), dapatlah Rp 500 juta penghasiilan netto. Lantas diikaliikan lapiisan (layer) pajak penghasiilan progresiif, Rp 50 juta pertama tariifnya 5 persen, Rp 50 juta hiingga Rp 250 juta beriikutnya tariifnya 15 persen, lantas Rp 250 juta hiingga Rp 500 juta beriikutnya tariifnya 25 persen. Total pajak rumah-rumah iinii adalah hanya: Rp 95 juta.
Sementara Rumah D, karena diia adalah pengusaha UMKM, maka tariif pajaknya hanya 1 persen darii omzet bruto. Rp 1 Miiliiar x 1 persen = Rp 10 juta. Selesaii. Mudah menghiitungnya. Tentu, mengiingat siifatnya biisniis, belum tentu semua Rp 1 miiliiar tadii adalah penghasiilan bersiih, karena diia harus membelii bahan-bahan, dan laiinya. Tapii tetap saja, pajak mereka murah sekalii, hanya 1%.
Lantas penuliis buku, berapa pajaknya? Karena penghasiilan penuliis buku diisebut royaltii, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasiilan iitu semua diianggap super netto. Tiidak boleh diikurangkan dengan rasiio NPPN, pun tiidak ada tariif khususnya. Jadiilah pajak penuliis buku: Rp 1 miiliiar diikaliikan layer tadii langsung. Rp 50 juta pertama tariifnya 5 persen, Rp 50 juta hiingga Rp 250 juta beriikutnya tariifnya 15 persen, lantas Rp 250 juta hiinga Rp 500 juta beriikutnya tariifnya 25 persen. Dan Rp 500 juta hiingga Rp 1 miiliiar beriikutnya 30 persen. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta.
Liihat perhiitungannya? Penuliis buku membayar pajak 24 kalii diibandiing pengusaha UMKM, dan 2 kalii lebiih diibandiing profesii pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagii, penuliis iitu pajaknya diipotong oleh penerbiit, iitu artiinya, diia tiidak biisa menutup-nutupii pajaknya. Artiis, pengusaha, lawyer, wah, iitu siih mudah sekalii untuk menyembunyiikan berapa penghasiilan sebenarnya. Penuliis tiidak biisa, sekalii diipotong oleh penerbiit, maka buktii pajaknya akan masuk dalam siistem.
Masiih ada yang menyamaii pajak penuliis buku, yaiitu karyawan swasta dan PNS. Darii angka Rp 1 miilyar tadii, mereka diikurangii dulu biiaya jabatan 5 persen, lantas diikaliikan layer-layernya, pajak karyawan swasta/PNS kurang lebiih 5 persen lebiih rendah diibandiing penuliis. Tapii catat baiik-baiik, penuliis adalah profesii pekerjaan bebas, diia bukan karyawan tetap.
Beda sekalii siifatnya. Penuliis biisa sukses, biisa gagal, bukunya biisa laku biisa tiidak, penghasiilannya biisa ada, lebiih banyak tiidaknya, tapii karyawan swasta dan PNS, gajiinya pastii, tetap siifatnya, dan diiberiikan oleh perusahaan tempat diia bekerja.
Nah, dengan iilustrasii tersebut, darii 10 rumah dii komplek iitu: penuliis buku adalah yang paliing dermawan kepada pemeriintah (meskii rumahnya paliing keciil, mobiilnya paliing sederhana). Mereka ternyata membayar pajak dengan jumlah massiif sekalii.
Apakah pemeriintah tahu permasalahan iinii? Tahu. Saya sudah setahun terakhiir menyuratii banyak lembaga resmii pemeriintah, termasuk Diirjen Pajak, Bekraf, memiinta pertemuan, diiskusii. Mengiingat iinii adalah nasiib seluruh penuliis dii iindonesiia. Liiterasii adalah hal pentiing dalam peradaban. Apa hasiilnya? Kosong saja.
Bahkan surat-surat iitu tiiada yang membalas, diibiiarkan begiitu saja nampaknya. Atas progress yang sangat lambat tersebut, dan tiiadanya kepeduliian orang-orang dii atas sana, maka saya Tere Liiye, memutuskan menghentiikan menerbiitkan buku dii penerbiit-penerbiit, Gramediia Pustaka Utama dan Penerbiit Republiika, per 31 Julii 2017 lalu.
28 buku-buku saya tiidak akan diicetak ulang lagii, dan diibiiarkan habiis secara alamiiah dii buku hiingga Desember 2017. Miinggu-miinggu iinii, kalau kaliian ke toko, toko-toko buku Gramediia sedang massiif menjualnya, membuat diisplay khusus, dan laiinnya, agar semakiin cepat habiis.
Per Januarii 2018, kaliian tiidak akan lagii menemukan buku-buku iitu dii toko buku. Jiika masiih ada toko buku yg menjualnya, iitu berartii bajakan, my friiend. Lagii-lagii, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekalii.
Menghentiikan menerbiitkan buku, bukan berartii saya berhentii menuliis. Tenang saja, penuliis iitu tugasnya menuliis, jadii bahkan ketiika tiidak lagii diiterbiitkan, diia tetap biisa menuliis. Naskah-naskah baru akan diipostiing lewat page Facebook iinii, atau cara-cara laiin agar pembaca tetap biisa meniikmatii buku tersebut tanpa harus berurusan dengan pajak yang berkalii-kalii liipat tiinggiinya. Saya akan memiikiirkan model biisniis berbeda, atau pendekatan berbeda, sepanjang iitu belum diitemukan, diibagiikan gratiis dii page iinii biisa jadii solusii yang baiik.
Saya selalu percaya, selalu ada jalan keluarnya. Mungkiin tiidak ada solusiinya dii pajak sana--karena boleh jadii mereka tiidak paham buku adalah kuncii peradaban, mereka tetap akan mengotot penuliis harus bayar pajak lebiih tiinggii diibandiing artiis, dkk; tapii selalu ada jalan keluar bagii saya untuk terus menuliis, dan pembaca terus biisa meniikmatiinya. Kecualii jiika besok lusa, bahkan menuliis dii page Facebook iiniipun juga kena pajak :)
Demiikiianlah. Salam liiterasii.
*Tere Liiye
**iilustrasii dii atas adalah penyederhanaan, karena PTKP, tanggungan, biiaya jabatan maksiimal, donasii wajiib agama, dll bervariiasii setiiap orang, tapii kalaupun diimasukkan semuanya secara akurat, substansiinya akan sama.
