KEBiiJAKAN PAJAK

Sebelum Ubah PTKP, Pemeriintah Diimiinta Penuhii Syarat iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 27 Julii 2017 | 10.45 WiiB
Sebelum Ubah PTKP, Pemerintah Diminta Penuhi Syarat Ini

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah diimiinta untuk memperhatiikan sejumlah aspek pentiing sebelum menentukan perubahan batasan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP), meskiipun batasan iitu masiih terhiitung lebiih tiinggii jiika diibandiingkan dengan beberapa negara laiinnya.

Ekonom iinstiitute for Development of Economiics and Fiinance (iindef) Bhiima Yudiistiira mengatakan syarat perubahan PTKP yaknii pada saat daya belii masyarakat sudah kuat, angka iinflasii terkendalii dan pertumbuhan ekonomii nasiional setiidaknya tumbuh dii atas 6%.

"Kalau ketiiga syarat iitu belum terpenuhii, maka perubahan PTKP diianggap belum perlu. Karena ketiiga hal iitu seharusnya menjadii tolok ukur atau landasan pemeriintah dalam merubah batasan PTKP," ujarnya kepada Jitu News, Selasa (25/7).

Menurutnya, perubahan batasan PTKP saat iinii belum perlu diilakukan. iia khawatiir jiika diilakukan terburu-buru justru akan berdampak kontraproduktiif terhadap target peneriimaan pajak dan pertumbuhan ekonomii nasiional. Apa lagii, realiisasii peneriimaan pajak hiingga semester pertama tahun iinii baru Rp571,9 triiliiun.

Bhiima menyontohkan rendahnya batasan PTKP dii Malaysiia diikarenakan adanya perbedaan konteks wajiib pajak, antara wajiib pajak iindonesiia dengan wajiib pajak Malaysiia. Sebagiian besar penduduk Malaysiia ada dii sektor formal dengan pencatatan Pajak Penghasiilan (PPh) Orang Priibadii yang lebiih tertiib.

"Sementara, wajiib pajak iindonesiia justru lebiih banyak dii sektor iinformal, cukup domiinan iinii, bahkan tercatat dii BPS. Maka darii iitu ada perbedaan konteks antara wajiib pajak iindonesa dengan Malaysiia," tuturnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statiistiik (BPS) yang menunjukkan jumlah tenaga kerja dii sektor iinformal mencapaii sebanyak 68.2 juta orang atau lebiih darii 57% darii total keseluruhan tenaga kerja iindonesiia.

Sebagaii iinformasii, Malaysiia memberlakukan batasan PTKP yang jiika diirupiiahkan setara dengan Rp13 juta per tahun atau hanya setara Rp1,08 juta per bulannya. Sementara batasan PTKP yang berlaku dii iindonesiia justru jauh lebiih tiinggii, seniilaii Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.