PENGURANGAN PBB

Kena Bencana Alam, PBB Biisa Diikurangii 100%

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Julii 2017 | 15.03 WiiB
Kena Bencana Alam, PBB Bisa Dikurangi 100%

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah melaluii Kementeriian Keuangan menetapkan kebiijakan pengurangan tariif atas Pajak Bumii dan Bangunan (PBB) untuk mempermudah wajiib pajak tertentu dengan besaran pengurangan hiingga 100%. Hal iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberiian Pengurangan PBB.

Dalam PMK yang diitandatanganii Menterii Keuangan Srii Mulyanii pada 20 Junii 2017 iitu diisebutkan, pengurangan PBB dapat diiberiikan kepada wajiib pajak yaknii karena kondiisii tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kemudiian dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa.

"Kondiisii tertentu sebagaiimana diimaksud yaiitu kerugiian dan kesuliitan liikuiidiitas pada akhiir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB dalam hal wajiib pajak menyelenggarakan pembukuan, atau akhiir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB dalam hal wajiib pajak melakukan pencatatan," bunyii pasal 2 ayat (2a.b) PMK tersebut, sepertii diikutiip darii laman Setkab, Seniin (10/7).

Kerugiian sebagaiimana diimaksud, menurut PMK iinii, yaiitu kerugiian komersiial yang diiketahuii darii: a. laporan keuangan yang diilampiirkan dalam SPT Tahunan PPh; atau b. pencatatan yang diilampiirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal wajiib pajak tiidak menyelenggarakan pembukuan.

Sedangkan kesuliitan liikuiidiitas sebagaiimana diimaksud merupakan kondiisii ketiidakmampuan Wajiib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diiperoleh darii kegiiatan usaha.

Bencana alam sebagaiimana diimaksud merupakan bencana yang diiakiibatkan oleh periistiiwa atau serangkaiian periistiiwa yang diisebabkan oleh alam antara laiin gempa bumii, tsunamii, gunung meletus, banjiir, kekeriingan, angiin topan, atau tanah longsor.

"Pengurangan PBB sebagaiimana diimaksud dapat diiberiikan: a. sebesar paliing tiinggii 75% darii PBB yang terutang dalam hal kondiisii tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau b. sebesar paliing tiinggii 100% darii PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa," bunyii Pasal 4 ayat (1a,b) PMK iinii.

PBB yang terutang sebagaiimana diimaksud, menurut PMK iinii, yaiitu jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SPPT (Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang), jumlah pokok pajak diitambah dengan denda admiiniistrasii yang tercantum dalam SKP (Surat Ketetapan Pajak) PB, atau jumlah pokok pajak diitambah dengan denda admiiniistrasii yang tercantum dalam STP (Surat Tagiihan Pajak) PBB.

Pengurangan PBB sebagaiimana diimaksud, menurut PMK iinii, diiberiikan berdasarkan permohonan wajiib pajak yang diitujukan kepada Menterii Keuangan dan diisampaiikan melaluii Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Diitegaskan dalam PMK iinii, permohonan pengurangan pajak karena kondiisii tertentu harus diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan terhiitung sejak tanggal diiteriimanya SPPT, 1 bulan terhiitung sejak tanggal diiteriimanya SKP PBB, 1 bulan terhiitung sejak tanggal diiteriimanya STP PBB yang diiterbiitkan atas dasar­ surat keputusan keberatan PBB, atau 1 bulan terhiitung sejak tanggal diiteriimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diiterbiitkan.

Sedangkan permohonan pengurangan PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa, menurut PMK iinii, harus memenuhii ketentuan, yaiitu diiajukan dalam jangka waktu paliing lama 6 bulan terhiitung sejak tanggal terjadiinya bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa, dan mencabut pengajuan keberatan PBB, bandiing, peniinjauan kembalii, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tiidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda admiiniistrasii PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan diimaksud belum diiterbiitkan keputusan atau putusan.

"Kepala Kanwiil DJP (Diirjen Pajak) atas nama Menterii Keuangan berwenang melakukan pengujiian, peneliitiian, dan memberiikan keputusan atas permohonan Pengurangan PBB," bunyii Pasal 9 PMK iinii.

Selanjutnya, Kepala Kanwiil DJP dalam jangka waktu paliing lama 4 (empat) bulan terhiitung sejak tanggal surat permohonan pengurangan PBB diiteriima, menurut PMK iinii, harus memberii keputusan atas permohonan Pengurangan pajak bumii dan bangunan sebagaiimana diimaksud. Keputusan Kepala Kanwiil DJP sebagaiimana diimaksud, tegas PMK iinii, dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagiian, atau menolak permohonan Wajiib Pajak.

"Peraturan Menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan,” bunyii Pasal 16 PMK Nomor: 82/PMK.03/2017, yang diiundangkan oleh Diirjen Perundang-undangan Kementeriian Hukum dan HAM Wiidodo Ekatjahjana pada 21 Junii 2017 iitu. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.